Pegi Setiawan Bebas

Bebas dari Kasus Vina, Pegi Setiawan Bakal Dapat Kejutan dari Ahli Forensik hingga Hotman Paris

Setelah Pegi Setiawan bebas dari Kasus Vina Cirebon berbagai hal tak terduga datang menghampirinya, dapat kejutan dari ahli forensik hingga pengacara

Editor: Hilda Rubiah
kolase Youtube
Bebas dari Kasus Vina, Pegi Setiawan Bakal Dapat Kejutan dari Ahli Forensik hingga Hotman Paris 

TRIBUNJABAR.ID - Tak hanya ketenaran, setelah Pegi Setiawan bebas dari sangkaan Kasus Vina Cirebon berbagai hal tak terduga datang menghampirinya.

Seperti baru-baru ini, tampaknya Pegi Setiawan akan mendapat kejutan dari ahli Psikolog Forensik hingga pengacara kondanga Hotman Paris.

Sebagaimana diketahui, kejutan datang silih berganti setelah status tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Setelah dinyatakan bebas, Pegi Setiawan pun akhirnya kembali berkumpul bersama keluarganya di rumah di Cirebon, Jawa Barat, Selasa 9 Juli 2024.

Baca juga: Ini Alasan Pegi Setiawan Selalu Membawa Tasbih Selepas Keluar dari Tahanan Kasus Vina Cirebon

Lelaki yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu kini tak lagi tidur dibalik jeruji besi sel tahanan Polda Jabar terhitung sejak sidang praperadilan dimenangkan oleh Pegi Setiawan pada senin kemarin.

Kepulangan Pegi setiawan ke kampung halamannya pun disambut oleh ratusan warga dan keluarganya.

Disisi lain, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel hingga pengacara Hotman Paris nampaknya sudah menyiapkan kejutan untuk anak pertama dari Kartini dan Rudi tersebut.

Sang ahli forensik ini bahkan sudah memprediksi jika Pegi Setiawan akan menang sidang praperadilan melawan Polda Jabar.

Reza Indragiri mengatakan, alat bukti yang ditunjukan Polda Jabar tak menjawab terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa yang membuat Pegi menjadi tersangka.

Menurutnya, kasus yang ditangani oleh Polda Jabar ini bukan pidana pemalsuan ijazah maupun identitas melainkan sosok Pegi yang dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Sedangkan, alat bukti yang ditampilkan berupa ijazah hingga identitas Pegi Setiawan.

Tak hanya itu, kata dia, Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian alat bukti dicari hari-hari berikutnya. Itu salah itu, melanggar hukum itu," terangnya.

Yang benar kata dia, Polda Jabar haru menemukan alat bukti dulu kemudian menetapkan PS sebagai tersangka.

Ketiga yang harus ditemukan oleh hakim adalah seluruh alat bukti yang dimiliki Polda Jabar adalah alat bukti yang diperoleh secara legal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved