Pegi Setiawan Bebas

"Tidak Menyangka" Kata Ibu Pegi Setiawan setelah Anaknya Disambut Meriah Bak Pahlawan di Cirebon

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini tidak menyangka warga menyambut anaknya di kampung halaman di Kabupaten Cirebon bak seorang pahlawan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kedatangan Pegi Setiawan di kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disambut dengan tangis haru oleh ratusan warga sekitar, Selasa (9/7/2024). 

Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya bakal menuntut ganti rugi ke Polda Jabar dengan melayangkan gugatan perdata.

Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, dalam amar putusan tidak disebutkan soal ganti rugi dan hanya rehabilitasi terhadap Pegi.

Kedatangan Pegi Setiawan di kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disambut dengan tangis haru oleh ratusan warga sekitar, Selasa (9/7/2024).
Kedatangan Pegi Setiawan di kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, disambut dengan tangis haru oleh ratusan warga sekitar, Selasa (9/7/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Rehabilitasi itu Polda Jawa Barat harus mengumumkan lagi bahwa Pegi Setiawan ini tidak lagi sebagai tersangka," ujar Tony, di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).

Sementara terkait ganti rugi, kata dia, tidak masuk dalam amar putusan hakim dan akan diajukan terpisah secara perdata.

Saat ini, pihaknya masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk membahas rencana ganti rugi untuk kliennya.

"Nah, mengenai ganti kerugian ini karena pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah," katanya.

"Sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," tambahnya.

Baca juga: Pegi Bakal Minta Ganti Rugi ke Polda Jabar, Kuasa Hukum Sampai Hitung Biaya Sewa Motor yang Disita

Berdasarkan hitungan sementara, kata Tony, ganti rugi materil yang bakal diajukan ke Polda Jabar dihitung dari lamanya Pegi ditahan hingga penyitaan dua sepeda motor yang dilakukan sejak 2016.

"Ganti kerugian itu dari materil, penghasilan yang hilang, ada loh sepeda motor yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun," ungkap Tony.

"Bisa saja kami menggugat Polda itu sepeda motor suruh bayar biaya sewanya per hari, bayar sewanya 1 hari Rp 30 ribu, berarti dua motor Rp 60 ribu dikali 365 hari dikali 8 tahun kurang lebih Rp 165 juta, ditambah tadi misalnya penghasilan setiap bulan Rp5 juta kuli bangunan dikali tiga bulan Rp15 juta, kurang lebih Rp180 an lah, itu materil," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana menggugat secara imateril dengan memperhatikan kondisi psikologis dan nama baik kelurganya.

"Imateril nya tentu tidak terhingga nanti, bisa Rp1 miliar, Rp2 miliar, Rp3 miliar dan Rp 4 miliar kita bicarakan yang paling rasional nanti," katanya.

Rencana Laporkan Aep dan Sudirman

Selain itu, ada pula rencana untuk melaporkan Sudirman dan Aep atas dugaan keterangan palsu ke Polda Jabar.

Tony mengatakan, Sudirman dan Aep merupakan orang yang memberikan keterangan kepada polisi bahwa kliennya terlibat dalam kasus kematian Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved