Pegi Setiawan Bebas
Reaksi Keluarga Vina Soal Kebebasan Pegi Setiawan, Masih Cari Keadilan Tak Tenang Pelaku Berkeliaran
Putusan praperadilan menyatakan Pegi Setiawan bebas dan batal jadi tersangka turut menjadi sorotan keluarga Vina Cirebon, masih mencari keadilan
TRIBUNJABAR.ID - Putusan praperadilan menyatakan Pegi Setiawan bebas dan batal jadi tersangka turut menjadi sorotan keluarga Vina Cirebon.
Kabar bebasnya Pegi Setiawan tersebut membuat reaksi keluarga Vina senang namun masih dalam duka.
Usai putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, kakak kandung Vina Cirebon, Marliyana langsung bertanya-tanya siapa sebenarnya pelaku pembunuhan tersebut.
Marliyana berharap agar pelaku pembunuhan terhadap adiknya dan Eky segera ditemukan.
Baca juga: Penampakan Terbaru Pegi Kasus Vina Setelah Bebas dari Tahanan Polda, 48 Malam Tidur di Sel
Ia menyakini pelaku pembunuhan Vina dan Eky masih berkeliaran.
Perasaan mengganjal yang dirasakan Marliyana pun kembali menghantui dia dan seluruh keluarga Vina.
Marliyana tak tenang jika pelaku utama pembunuhan masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.
"Harapan dari keluarga tetap ingin mencari keadilan. Mencari pelaku yang sebenarnya," ucapnya, Senin (8/7/2024).
"Karena keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran di luar sana," kata Marliyana.
Senang dalam duka
Sementara itu, perasaan campur aduk juga dirasakan Marliyana.
Di tengah kesedihan karena pelaku pembunuhan terhadap Vina belum ditemukan, Marliyana menyampaikan tanggapan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Marliyana mengaku senang atas adanya putusan tersebut.
Menurut Marliyana, jangan sampai ada korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan yang menimpa adiknya, Vina.
"Tanggapan saya (atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi) senang. Karena kasihan juga kalau misalkan salah tangkap," katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Praperadilan ini dibuat setelah Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya.
Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung.
Baca juga: Nasib Penyidik hingga Petinggi Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Diujung Tanduk?
Rasa terima kasih

Di sisi lain, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," kata Pegi di Mapolda Jabar.
"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," ucap Pegi menambahkan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Senang Dalam Duka Putusan Praperadilan, Keluarga Vina Cari Keadilan, Tak Tenang Pelaku Berkeliaran
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.