Rabu, 15 April 2026

Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Beber Kronologi Penangkapan dan Selama di Penjara, Dipukul dan Kepala Ditutup Plastik

Berawal saat dirinya ditangkap pada 21 Mei 2024 seusai waktu maghrib, di Bandung.

|
Editor: Ravianto
Tribu
Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal sidang praperadilan itu, Hakim Eman Sulaeman juga meminta nama baik Pegi Setiawan dipulihkan dan Polda Jabar untuk segera membebaskannya.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Setelah diputus menjadi korban salah tangkap, Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan pada malam harinya.

Pegi resmi bebas dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, sekitar pukul 21.39 WIB.

Setelah bebas, Pegi Setiawan memberi kesaksian selama 48 hari ditahan di Mapolda Jabar.

Selama di dalam penjara, sejak penahanan pertama, dirinya mengakui mendapatkan perlakuan baik hingga tak baik.

Dirinya menyebutkan para pihak yang banyak membantunya saat di dalam penjara, mengutip YouTube TV One.

Pegi juga menyampaikan momen kebersamaan dengan para tahanan lain, termasuk beribadah bersama.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Pasti Ajukan Restitusi, Bentuk dan Jumlah Ganti Rugi Belum Dibahas

Mengaku Dipukul

Pegi juga menyampaikan dirinya mendapat perlakuan buruk dari pihak berwajib.

Berawal saat dirinya ditangkap pada 21 Mei 2024 seusai waktu maghrib, di Bandung.

"Tiba-tiba saat saya di sekolah anak bos saya ada yang moto-moto (memotret) saya, ada dua orang, tapi saya tidak menghiraukan," ujarnya mengutip YouTube Kompas TV.

Kemudian saat kembali ke rumah majikannya, beberapa saat kemudian digerebek, ditangkap oleh banyak orang.

Saat penangkapan tersebut, Pegi disebut telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved