Pegi Setiawan Bebas

Dekan FH Unpas Sebut Sosok Eman Sulaeman Jadi Contoh Hakim yang Berintegritas dan Berkomitmen

Dekan Fakultas Hukum Unpas, Dr Anthon F Susanto, turut bangga atas integritas yang ditunjukkan Eman Sulaeman.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan pada sidang praperadilan gugatan status tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri yang memimpin persidangan praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, tengah menjadi buah bibir setelah memberikan putusan bebask kepada Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Eman Sulaeman adalah seorang hakim madya muda di PN Bandung Kelas 1A khusus. Dia memang dikenal sosok yang tegas dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.

Eman lahir di Karawang pada 10 April 1975. Dia memiliki pangkat pembina tingkat I dengan golongan IV/b dan telah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Eman sempat mengenyam pendidikan tinggi dengan gelar sarjana (S1) jurusan Ilmu Hukum di Universitas Pasundan (Unpas) dan lulus pada 1999.

Baca juga: Pegi Cianjur Harap-harap Cemas Usai Jalani Tes DNA Jawab Kecurigaan Dituduh DPO Kasus Vina Cirebon

Dekan Fakultas Hukum Unpas, Dr Anthon F Susanto,  turut bangga atas keberhasilan dan integritas yang ditunjukkan Eman Sulaeman. Sidang praperadilan lalu, kata Anthon, memperlihatkan banyak hal.

"Kami jelas dari FH Unpas sangat bangga karena membawa nama baik dan kredibilitas kelembagaan. Memang ini sudah diprediksi sejak awal bahwa putusan praperadilan akan menimbulkan banyak hal mulai proses pemeriksaan di kepolisian yang ada aspek kecerobohan,"

"Artinya sudah sangat kontroversial yang kemudian masuk ke ranah praperadilan," ujarnya saat ditemui di Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatera, kota Bandung, Selasa (9/7/2024).

Anthon pun menambahkan, putusan yang disampaikan hakim Eman sudah terprediksi oleh banyak pihak termasuk masyarakat, bahkan pengamat dan para ahli tampaknya berkesesuaian dengan fakta dan data yang ada di proses praperadilan, sehingga kemudian hakim tunggal PN menetapkan untuk membebaskan Pegi Setiawan.

"Menurut saya ini menunjukan komitmen tinggi dari Pak Eman untuk mempunyai nilai keberpihakan pada konteks keadilan dan rasa keadilan masyarakat," katanya.

Disinggung terkait mengenal atau tidak sosok hakim Eman Sulaeman, Anthon pun mengaku secara personal tak terlalu mengenal, karena memang berbeda angkatan di mana Anthon angkatan 90 sedangkan Eman angkatan 95.

Baca juga: Helikopter Milik Polisi Bantu Evakuasi Korban Longsor Tambang Emas Suwawa Gorontalo

"Lagipula kan tak sempat mengajarnya juga, karena transisi begitu saya lulus dan menjadi dosen, Pak Eman pun belum sempat diajar. Tapi, secara prinsip tergambar jika pak Eman memiliki komitmen untuk mengambil keputusan dengan kualifikasi sebagaimana diketahui."

"Saya memang tak mengenal secara personal, namun jika lihat secara prinsip dia hakim yang miliki komitmen," ujarnya.

Kepribadian hakim Eman pun dinilai Anthon bisa ditularkan ke para mahasiswa hukum Unpas untuk dijadikan contoh. Apalagi, katanya, untuk menjadi seorang hakim yang mengambil putusan tidaklah mudah.

"Butuh kejujuran, keberanian, dan rasa empati juga simpati dalam memutus perkara sehingga nantinya ada nuansa hakim di samping berpihak pada nilai-nilai keadilan juga melihat sebetulnya bagaimana proses seseorang diperlakukan layak atau tidak dalam proses hukum."

"Praperadilan kan fungsi kontrol bagi penegak hukum jika penegak hukum tak benar, maka mau tak mau harus dibebaskan. Menurut saya ini contoh dari bagaimana proses hukum masih ada harapan di tengah kondisi yang kurang baik," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved