Pegi Setiawan Bebas

Bareskrim Polri Temukan Kesalahan Penyidik Polda Jabar Soal Pegi Bebas Lewat Putusan Praperadilan

Pihak Bareskrim Polri mengungkap kesalahan penyidik Polda Jabar hingga akhirnya Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro ungkap kesalahan penyidik Polda Jabar 

TRIBUNJABAR.ID - Kebebasan Pegi Setiawan dan pembatalan statusnya jadi tersangka Kasus Vina Cirebon yang ditangani Polda Jabar turut jadi sorotan Bareskrim Polri.

Pihak Bareskrim Polri mengungkap kesalahan penyidik Polda Jabar hingga akhirnya Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Diketahui sebelumnya kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan masih ditangani Polda Jawa Barat dan tidak diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri tidak mengambil alih kasus Pegi Setiawan tersebut karena adanya pertimbangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Pasti Ajukan Restitusi, Bentuk dan Jumlah Ganti Rugi Belum Dibahas

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik Polda Jawa Barat sejauh ini patuh terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kalau penanganan ini (kasus pembunuhan Vina Cirebon) tentu saja masih kami percayakan kepada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal PN Bandung diketahui mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Menurut jenderal bintang satu itu, Bareskrim Polri telah memberi asistensi serta masih terus memantau perkembangan kasus itu.

"Terkait Kasus Pegi tentu saja kami sepakati kami akan melihat Polda Jawa Barat tentang penanganan yang sudah ada," ucapnya.

"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek.

Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kami dalami," sambung dia. 

Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi evaluasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama, kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Djuhandani.

Namun, jenderal bintang satu tersebut belum dapat memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) salah tangkap atau tidak.

Baca juga: Nasib Penyidik hingga Petinggi Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Diujung Tanduk?

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved