Pegi Setiawan Bebas

Sosok Eman Sulaeman Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi: Status Tersangka Tak sah

Inilah sosok Eman Sulaeman, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan prapedilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

|

Sosok Eman Sulaeman

Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan.
Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan. (Istimewa)

Dilansir dari laman pn-bandung.go.id, Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Eman Sulaeman telah menyelsaikan pendidikan S1 pada 1999.

Rekam Jejak Eman Sulaeman pun cukup meyakinkan.

Ia sudah 24 tahun menjadi seorang hakim.

Diketahui, Eman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng pada 29 Desember 106 lalu.

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.

Adapun Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Pangkat atau golongan Eman Sulaeman di PN Bandung adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Baca juga: Duduk Perkara Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Nasibnya Ditentukan Hari Ini

Reaksi Keluarga Vina

Sidang putusan ini ditonton oleh keluarga Vina di Cirebon.

Mereka menggelar acara nonton bareng (nobar) di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Kegiatan nobar ini dihadiri oleh kedua orang tua Vina dan kerabat dekat.

Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/20204) (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Acara tersebut juga didampingi oleh kuasa hukum keluarga Vina yang memberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved