Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Duduk Perkara Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Nasibnya Ditentukan Hari Ini

Nasib Pegi Setiawan akan ditentukan hari ini dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Kolase
Ilustrasi - Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengungkap hasil psikologi forensik Pegi Setiawan 

TRIBUNJABAR.ID - Nasib Pegi Setiawan akan ditentukan hari ini dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Sidang praperadikan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman mengatakan akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.

"Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif," tegasnya.

Ia juga menekankan putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini, merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.

"Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," ujarnya.

Penentuan Pegi Setiawan menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon ini begitu menghabiskan waktu yang lama.

Berikut ini duduk perkara Pegi Setiawan menjadi tersangka hingga ajukan praperadilan serta akan tahu nasibnya hari ini.

Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved