Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Setiawan Bebas: Keluarga di Cirebon Bakal Gelar Syukuran

Pegi Setiawan setelah ke luar dari tahanan akan singgah di sekretariat di Jalan Sabang, Kota Bandung.

Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kartini, ibunda Pegi Setiawan, menangis saat mendengar putusan hakim yang membatalkan status tersangka Pagi kasus Vina Cirebon pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pegi Setiawan setelah ke luar dari tahanan akan singgah di sekretariat di Jalan Sabang, Kota Bandung.

“Pegi nanti dari sini ke sekretariat dulu ya di jalan Sabang. Setelah itu lihat kondisi Pegi dulu,” ujar Pengacara Pegi Setiawan Toni RM, Senin (8/7/2024).

Dia menyebut, nantinya di Cirebon akan menggelar syukuran atas bebasnya Pegi Setiawan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.

Baca juga: Ini Rangkaian yang Dilakukan Polda Jabar Saat Bebaskan Pegi yang Menang Praperadilan

“Keluarganya akan melakukan sambutan atau syukuran di Cirebon,” tuturnya.

Sebelumnya, hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7).

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum: Polda Jabar Harus Umumkan Kliennya Bukan Tersangka

Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Kemudian, hakim turut meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada hari Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).

Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi. Empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Putusan Hakim Eman menetapkan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar ialah tidak sah. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved