Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum: Polda Jabar Harus Umumkan Kliennya Bukan Tersangka

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, Polda Jabar harus mengumumkan kepada publik bahwa Pegi Setiawan bukan lagi jadi tersangka.

Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Nappisah
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, Polda Jabar harus mengumumkan kepada publik bahwa Pegi Setiawan bukan lagi jadi tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, Polda Jabar harus mengumumkan kepada publik bahwa Pegi Setiawan bukan lagi jadi tersangka.

"Karena banyak sekali kalimat dari Kabid Humas yang mengatakan Pegi ini tersangka, jadi harus diumumkan Pegi Setiawan bukan lah pelakunya dan bukan tersangka lagi," ujarnya, Senin (8/7/2024) malam.

Toni menyebut, perihal ganti kerugian dalam amar putusan belum ada dibahas.

Baca juga: Pegi Setiawan Rencana Keluar Pukul 20.00 WIB, Kuasa Hukum: Dia Sedang Tes Kesehatan

"Mengenai ganti kerugian ini karena Pegi selama di tahanan kehilangan pekerjaan meski hanya kuli bangunan. Dia berpenghasilan untuk membantu adiknya sekolah," katanya.

Sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan. Pihaknya akan berdiskusi lebih dalam dengan tim penasehat hukum untukmengajukan gugatan ganti kerugian.

"Ganti kerugian itu dari materil, penghasilan yang hilang kemudian ada loh sepeda motor yang disita sejak 2016 hingga 2024 itu 8 tahun,"

Baca juga: Nominalnya Tak Terhingga Pihak Pegi Siap Layangkan Gugatan Ganti Rugi Setelah Menang Praperadilan

"Bisa saja kami menggugat Polda Jabar. Suruh bayar sewanya per hari misalnya satu hari Rp 30 ribu saja, berarti dua motor Rp 60 ribu kali 8 tahun kurang lebih Rp 165 juta, ditambah tadi penghasilan setiap bulan misal Rp 5 juta kali tiga bulan. Kurang lebih total Rp 180 juta materil," jelasnya.

Adapun kerugian emateril mengenai psikis dari Pegi Setiawan.

"Pegi disebut pembohong, tindak pidana dan seterusnya membuat Pegi Setiawan malu. Itu membuat keluarganya malu, akal-akalan saja itu. Akan kami gugat, berapa e-materilnya Rp 1 milyar nanti kita ajukan yang paling rasional," jelasnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved