Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Vina Tidak Yakin Pegi Setiawan Pelakunya, Ungkap Harapan Ini Jika Ia Dibebaskan

Di sisi lain, menurut Reza, pihaknya juga merasa tidak yakin bahwa Pegi Setiawan merupakan pelaku sebenarnya.

Tangkapan layar Facebook, Istimewa
Kumpulan unggahan status Facebook diduga milik tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, menjadi sorotan viral di media sosial. 

Kartini ingin agar hakim memberikan putusan yang seadil-adinya

"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya Pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini.

Sebelumnya, ditemui seusai sidang di PN Bandung, Selasa (2/7/2024), Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyebut penangkapan dan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina delapan tahun lalu sudah sesuai prosedur.

Nurhadi menegaskan ada 3 alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi sebagai tersangka, yakni keterangan ahli, keterangan terpidana, dan atau saksi serta surat.

Baca juga: Hari Ini Hakim Bakal Beri Putusan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pemohon Yakin Bisa Bebas

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.

"Jadi, dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"

"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara. Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," katanya. (*) 

(nandri prilatama/eki yulianto/nazmi abdurahman/rifqah)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved