Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

KESALAHAN FATAL Polisi Saat Tetapkan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keok pada Praperadilan

Penyidik Polda Jabar tak memenuhi semua prosedur saat menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Pegi Setiawan saat berbicara kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah memenangkan gugatan pada sidang praperadilan atas status tersangka kasus Vina Cirebon. 

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Bebas, Ucap Ini Saat Tinggalkan Polda Jabar

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Nasib Penyidik hingga Petinggi Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Diujung Tanduk?

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Akui Polisi Lakukan Kesalahan Fatal Ini sehingga Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved