Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

KESALAHAN FATAL Polisi Saat Tetapkan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keok pada Praperadilan

Penyidik Polda Jabar tak memenuhi semua prosedur saat menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Pegi Setiawan saat berbicara kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah memenangkan gugatan pada sidang praperadilan atas status tersangka kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNJABAR,ID, JAKARTA - Penyidik Polda Jabar tak memenuhi semua prosedur saat menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.

Kondisi itulah yang membuat Polda Jabar kalah dalam sidang gugatan praperadilan status Pegi di Pengadilan Negeri Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya yang berlangsung Senin (8/7/2024) pagi, mengabulkan seluruh tuntutan pemohon.

Atas kekalahan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap "dosa" Polda Jabar.

"Saya kira cukup jelas, bahwa ada mekanisme, ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Senin.

Prosedur yang dimaksud, di antaranya tidak dilakukan pemanggilan, tapi langsung menyatakan Pegi sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian setelah ditangkap, Pegi tak diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, melainkan langsung sebagai tersangka.

"Padahal, menurut keputusan MK, bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka," ujar Harli.

Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.

"Berkas perkara sudah di penyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," kata Harli.

Meski sudah bukan di tangan penuntut umum lagi, pihak Kejaksaan mengaku menghormati putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Penampakan Terbaru Pegi Kasus Vina Setelah Bebas dari Tahanan Polda, 48 Malam Tidur di Sel

Putusan praperadilan ini, kata Harli, akan dijadikan pertimbangan jika tim penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum pada kemudian hari.

Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

"Jadi, sekiranya penyidik menuyerahkan kembali berkas perkara itu, maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," katanya.

Baca juga: PEGI Setiawan Kasus Vina Cirebon Bebas, Ini Daftar yang Dapat Ucapan Terima Kasih, Termasuk Netizen

Sekilas kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved