Pegi Setiawan Bebas

Berkaca Kasus Pegi Setiawan, Mantan Wakapolri Usul Uang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Rp 100 M

Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

|
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
dok pribadi oegroseno
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah. 

Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

 Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir Tribunnews.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.(*)

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved