Guru Honorer Belum Gajian
Gaji Honorer Tertunda 3 Bulan, Pengamat: Harus Lewat Skema Anggaran yang Sah
3.144 guru honorer yang terdiri dari guru SD/SMP, guru PAUD, dan guru tutor, secara regulasi tidak bisa menerima gaji selama 3 bulan.
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 3.144 guru honorer yang terdiri dari guru SD/SMP, guru PAUD, dan guru tutor yang secara regulasi tidak bisa menerima gaji selama 3 bulan
- Kondisi itu terjadi karena gaji guru honorer tidak diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan adanya surat edaran dari Kementerian PAN-RB yang melarang pengalokasian anggaran bagi tenaga honorer selain PPPK
- Pengamat sebut pembayaran gaji guru honorer tidak bisa diselesaikan dengan langkah instan di luar mekanisme resmi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sudah tiga bulan sebanyak 3.144 guru honorer yang terdiri dari guru SD/SMP, guru PAUD, dan guru tutor yang secara regulasi tidak bisa menerima gaji.
Kondisi itu terjadi karena gaji guru honorer tidak diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya surat edaran dari Kementerian PAN-RB yang melarang pengalokasian anggaran bagi tenaga honorer selain PPPK.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Kristian Widya Wicaksono, mengatakan pembayaran gaji guru honorer hingga tiga bulan tidak bisa diselesaikan dengan langkah instan di luar mekanisme resmi.
“Secara tata kelola keuangan publik, pembayaran gaji guru honorer yang tertunda tiga bulan tidak boleh diselesaikan dengan improvisasi kas. Masalahnya harus diskemakan dalam tiga level sekaligus, yaitu kewenangan, pos anggaran, dan perubahan dokumen anggaran,” ujar Kristian saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam kondisi seperti ini pemerintah memang memiliki ruang untuk menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: Guru Honorer Bandung Belum Gajian 3 Bulan, Salman Akui Bukan Kesalahan Pemda: Aturan dari Pusat
Namun, penggunaan diskresi tetap memiliki batasan yang ketat, baik secara hukum maupun etika pemerintahan.
“UU 30 Tahun 2014 memang memberi ruang diskresi untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberi kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi. Tetapi diskresi itu tetap dibatasi syarat formal dan etis,” katanya.
Menurut Kristian, dalam konteks keterlambatan gaji honorer, bentuk diskresi yang paling masuk akal bukanlah menciptakan anggaran baru di luar sistem, melainkan mempercepat proses administratif agar pembayaran dapat segera dipulihkan melalui jalur yang sah.
“Jika gaji honorer belum dibayar selama tiga bulan, bentuk diskresi yang paling masuk akal bukan ‘menciptakan’ anggaran baru, melainkan keputusan administratif yang mempercepat pemulihan pembayaran melalui jalur yang sah,” tegasnya.
Dalam praktiknya, hal tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur sekaligus. Pemerintah pusat dapat mendorong percepatan penyaluran dana transfer ke daerah atau membuka skema bantuan yang memang telah memiliki dasar dalam APBN.
Sementara itu, pemerintah daerah perlu segera menata ulang APBD agar kewajiban pembayaran memiliki dasar anggaran yang jelas.
“Diskresi di sini harus berfungsi sebagai alat pengurai stagnasi, bukan alat menutupi kelalaian penganggaran,” lanjutnya.
Kristian juga mengingatkan bahwa dana transfer ke daerah merupakan bagian dari arsitektur anggaran nasional yang sudah memiliki mekanisme tersendiri. Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak seharusnya melakukan pembayaran langsung di luar sistem tersebut.
Baca juga: Persib Satu-satunya Klub Indonesia yang Masuk Ranking 10 Besar ASEAN, Tailan Mendominasi
“Karena dana transfer ke daerah adalah dana APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk membiayai urusan pemerintahan daerah, maka pusat tidak seharusnya membayar langsung di luar arsitektur APBN-TKD. Jalur yang aman adalah melalui instrumen anggaran yang memang disediakan hukum,” jelasnya.
| Guru Honorer Bandung Belum Gajian 3 Bulan, Salman Akui Bukan Kesalahan Pemda: Aturan dari Pusat |
|
|---|
| 3 Bulan Ngajar Tanpa Gaji, Guru Honorer Ineu Rizki: Perasaan Saya Campur Aduk |
|
|---|
| Nestapa Guru Honorer di Bandung 3 Bulan Tak Digaji, Pinjam Uang ke Kepsek hingga Terpaksa Jadi Ojol |
|
|---|
| Guru Honorer di Kota Bandung Belum Digaji 3 Bulan, Terhimpit Aturan Baru ASN |
|
|---|
| 3.144 Guru Honorer Kota Bandung Belum Gajian Tiga Bulan, Regulasi Pusat Jadi Penyebab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Viral-guru-honorer-spill-slip-gaji-mengajar-Rp66-ribu-sebulan.jpg)