Pegi Setiawan Bebas

'Berarti Salah Tangkap' Ibunda Vina Dewi Arsita Ikut Senang Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Sukaesih mengungkapkan harapan keluarganya kepada pihak kepolisian.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Ibu almarhumah Vina Dewi Arsita, Sukaesih. Ibunda Vina ikut senang Pegi Setiawan batal jadi tersangka kasus pembunuhan Vina. Sukaesih minta polisi menangkap pelaku yang sebenarnya. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sukaesih (49), ibu kandung Vina Dewi Arsita di Cirebon, memberikan tanggapan atas hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan oleh hakim.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Pegi tidak bersalah dan bebas dari tuduhan.

Sukaesih menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

"Ya Alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang, berarti salah tangkap," ujar Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, Sukaesih mengungkapkan harapan keluarganya kepada pihak kepolisian.

"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan," ucapnya.

Kartini ibunda Pegi Setiawan, kerudung biru menangis setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7/8/2024).
Kartini ibunda Pegi Setiawan, kerudung biru menangis setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7/8/2024). (capture youtube kompas)

Sukaesih juga menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarganya.

"Ya sekali lagi, kalau langkah hukum ke depan bagi keluarga Vina saya serahkan ke kuasa hukum kami," jelas dia.

Mengakhiri pernyataannya, Sukaesih kembali mengingatkan pihak kepolisian untuk menemukan pelaku sebenarnya dari pembunuhan anaknya.

Baca juga: Sosok Eman Sulaeman Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi: Status Tersangka Tak sah

"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," katanya.

Saat sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung, menarik perhatian berbagai pihak, termasuk keluarga Vina yang merupakan salah satu korban dalam kasus tersebut.

Mereka menggelar acara nonton bareng (nobar) di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Kegiatan nobar ini dihadiri oleh kedua orang tua Vina dan kerabat dekat.

Acara tersebut juga didampingi oleh kuasa hukum keluarga Vina yang memberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini."

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved