Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ikuti Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Vina Cirebon Tak Yakin Pegi Pelaku Utama Kasus Pembunuhan

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon terus memantau perkembangan kasus kliennya yang masih bergulir.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Raden Reza Pramadia, satu di antara kuasa hukum keluarga Vina Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon terus memantau perkembangan kasus kliennya yang masih bergulir.

Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang telah berlangsung selama lima hari, mereka menyaksikan jalannya persidangan dengan seksama. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam perjalanannya, tim kuasa hukum Vina merasa tidak yakin bahwa Pegi merupakan pelaku sebenarnya.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa dari lima terpidana, empat di antaranya menyatakan bukan Pegi pelakunya. Hanya satu yang mengeklaim sebaliknya.

“Kami melihat dari awal, empat orang terpidana menyatakan bukan Pegi Setiawan pelakunya, sementara satu orang mengatakan Pegi adalah pelaku. Dengan perbandingan ini, kami tidak yakin bahwa Pegi pelaku yang sebenarnya," ujar satu di antara anggota tim kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, saat diwawancarai pada Jumat (5/7/2024) malam.

"Kami serahkan kembali kepada pihak kepolisian untuk meyakinkan bahwa Pegi adalah DPO yang dimaksud.”

Baca juga: Ternyata Eky Berteman dengan Perong, Percakapannya dengan Liga Akbar Sebelum Kasus Vina, Adu Nasib

Tim kuasa hukum keluarga Vina mengaku mengikuti sidang praperadilan meski tidak setiap hari.

Dalam sidang tersebut, baik kuasa hukum Pegi Setiawan maupun kuasa hukum Polda Jabar tetap mempertahankan argumen masing-masing.

“Kami berharap ada keadilan untuk almarhumah Vina. Kami juga sedih melihat kasus ini yang semakin rumit,” ucapnya.

Jika Pegi dibebaskan, tim kuasa hukum keluarga Vina akan mempertanyakan siapa pelaku sebenarnya dan mendesak kepolisian untuk terus menyelidiki kasus ini.

“Kami akan mempertanyakan keberadaan Pegi yang sebenarnya dan alasan menetapkannya sebagai tersangka secara tergesa-gesa. Kami tetap berharap tiga DPO (buron) yang dicari segera ditemukan,” jelas dia.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina, Saksi Ahli Ungkap Hal Ini yang Bisa Bikin Orang Jadi Tersangka

Seperti yang diungkapkan pengacara ternama, Hotman Paris, sidang ini hanya akan fokus pada kasus Pegi.

Namun, dua buron yang dianggap fiktif tetap menjadi misteri.

"Pegi Setiawan apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan, kami serahkan kepada pihak yang berwenang," katanya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli dari Jakarta

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: Senjata Polda Jabar Bongkar Nama Panggilan Pegi Setiawan Mirip Perong DPO Kasus Vina, Bawa Saksi Ini

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)

 

 

 

 

 


Kepsyen foto:
Salah satu anggota tim kuasa hukum Vina Cirebon, Raden Reza Pramadia 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved