Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Para Pihak Serahkan Kesimpulan ke Majelis Hakim

Persidangan pun hanya berlangsung selama 10 menit. Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang praperadilan yang dimohonkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024). 

Sidang tersebut, digelar pukul 09.26 WIB ini beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon. Sidang hari ini kembali dibuka hakim tunggal Eman Sulaeman. 

Saat membuka, hakim Eman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.

Persidangan pun hanya berlangsung selama 10 menit. Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan.

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman. 

Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/20204)
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/20204) (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Sebelum menutup sidang, hakim Eman Sulaeman sempat meminta masukan dari para pihak tentang jalannya sidang praperadilan dari awal sampai hari ini. 

"Silakan, barangkali ada masukan atau kritikan membangun untuk saya selama memimpin persidangan," kata Eman. 

Kuasa hukum Pegi, selaku pemohon yang diwakili oleh Insank Nasruddin mengatakan bahwa hakim Eman Sulaeman telah memimpin sidang dengan objektif. 

"Kami selaku pemohon menilai sidang ini yang mulia memimpin sidang ini dengan Arif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan," ujar Insank. 

Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes pol Nurhadi Handayani menyebut bahwa sidang berjalan dengan baik. 

Baca juga: Polda Jabar Bantah Soal Saksi Ahli Tak Independen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

"Kami merasakan sidang sangat bagus, yang mulia memberikan kesempatan dan hak-haknya kepada pemohon dan termohon, semoga yang mulia dapat memutuskan seadil-adilnya," ujar Nurhadi. 

"Terima kasih atas kepercayaan kedua belah pihak, kepercayaan yang sodata berikan tidak Aya hianati, dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," ujar Majelis Hakim Eman Sulaeman.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved