Sabtu, 18 April 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Ahli Pidana yang Dihadirkan Polda Jabar Ngeles di Sidang Praperadilan

Toni RM menilai bahwa banyak jawaban dari saksi ahli yang terkesan menghindar dan tidak konsisten, terutama terkait penetapan DPO.

|
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/20204) 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah digelar selama empat hari sejak Senin-Kamis (1-4/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada sidang keempat kemarin dalam agenda pembuktian dari tim termohon dalam hal ini Polda Jabar, saksi ahli pidana Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, dihadirkan.

Namun, menurut tim kuasa hukum Pegi Setiawan, keterangan Prof Agus dinilai banyak menutup-nutupi.

Menanggapi kesaksian Prof Agus, Toni RM, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan, bahwa banyak jawaban dari saksi ahli yang terkesan menghindar dan tidak konsisten, terutama terkait penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Beberapa pernyataannya yang menutup-nutupi kami jelaskan, bahwa di awal sidang hakim menanyakan kepada saksi ahli tersebut mengenai penetapan DPO, terkait syarat-syaratnya."

Baca juga: Polda Jabar Tak Bisa Buktikan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, kata Kuasa Hukum Pegi

"Beliau menjawab biasanya hal itu didasari oleh keputusan pengadilan," ujar Toni RM melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (5/7/2024).

Lebih lanjut, Toni RM menjelaskan pertanyaan hakim lainnya mengenai prosedur pemanggilan sebelum seseorang ditetapkan sebagai DPO.

"Saksi ahli ini menjawab tidak selalu kalau tertangkap tangan, namun saksi ahli juga menjawab kalau yang tidak tertangkap tangan didasari oleh Laporan Kepolisian (LP), terus dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemanggilan," ucapnya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Hakim kemudian menanyakan berapa kali pemanggilan dilakukan sebelum penetapan DPO, dan saksi ahli menjawab dua kali.

"Kemudian, hakim juga menanyakan proses penetapan tersangka, saksi ahli ini menjawab bahwa penetapan tersangka itu didasarkan minimum dua alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHP," jelas dia.

Toni juga menyoroti pernyataan Prof Agus terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014.

"Dari kalimat Pak Surono ini berarti sebenarnya beliau ini pintar atau mengetahui bahwa meskipun tidak diatur dalam amar putusan tapi dalam pertimbangannya itu tahu bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan harus diperiksa dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Namun, saat tim kuasa hukum Pegi Setiawan mempertegas pertanyaan terkait prosedur penetapan DPO, Prof Agus Surono justru menjawab bahwa ia tidak pernah menjelaskan hal tersebut.

"Artinya, jawaban yang disampaikan oleh Pak Surono ini ngeles," ujarnya.

Menurut Toni, jawaban Prof Agus menunjukkan ketidakkonsistenan yang mencurigakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved