Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar Tak Bisa Buktikan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, kata Kuasa Hukum Pegi
sejak awal sidang pihaknya ingin menguji soal Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud Polisi.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tetap pada keyakinannya bahwa Polda Jabar salah tangkap terhadap kliennya.
Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal sidang pihaknya ingin menguji soal Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud Polisi.
"Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan," ujar Insank Nasruddin, sesuai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/7/2024).
Menurutnya, selama persidangan tim hukum Polda Jabar, selaku termohon tidak dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong.
"Tapi, yang kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukan bukti tersebut."
"Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan 8 narapidana, permohonan grasi."

"Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," katanya.
"Di sini clue nya adalah apakah Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong? Kami katakan bukan. Harusnya itu yang mampu dibuktikan oleh pihak termohon, tapi faktanya sampai persidangan selesai, dalam agenda pembuktian tidak mampu dibuktikan," tambahnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan yang dimohonkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Jawaban Polda Jabar setelah Saksi Ahlinya Ditanya, Jawabannya Selalu ke 2 Alat Bukti
Sidang tersebut, digelar pukul 09.26 WIB ini beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.
Sidang hari ini kembali dibuka hakim tunggal Eman Sulaeman.
Saat membuka, hakim Eman langsung mempertanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.
Persidangan berlangsung selama 10 menit. Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.