Banyak Wanita di Kudus Ajukan Cerai karena Suami Kecanduan Judi Online, Rata-rata 10 Orang per Bulan

Mereka mengajukan gugat cerai pada pasangannya lantaran pasangan kecanduan judi online.

Istimewa
ILUSTRASI - Ilustrasi kisah seorang istri asal Bogor, Indriyani menceraikan suami karena ketagihan main judi slot atau judi online viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID, KUDUS - Judi online menjadi salah satu penyebab perceraian di Kudus, Jawa Tengah.

Ratusan wanita di kabupaten tersebut mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Kudus gara-gara masalah judi online.

Mereka mengajukan gugat cerai pada pasangannya lantaran pasangan kecanduan judi online.

Masalah judi online ini berbuntut panjang. Pasangan jadi malas dan enggan untuk bekerja.

Hal tersebut diungkap Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Kholil.

Baca juga: Inspektorat Jabar Siap Panggil ASN Jabar Terlibat Judi Online, Tunggu Data dari PPATK

Menurut Kholil, dari data satu semester, yaitu Januar hingga 3 Juli, terdapat sekitar 500 istri yang melayangkan gugatan cerai.

"Faktor penyebabnya terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang diawali oleh permasalahan ekonomi," kata Kholil saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).

Dari data yang dia kumpulkan, terdapat 376 kasus gugat cerai yang diajukan karena pertengkaran secara terus menerus. Selain itu ada faktor lainnya yakni KDRT, suami malas dan tak bekerja, atau suami kurang dalam memberikan nafkah ke istrinya.

Kholil menambahkan, bahwa tahun ini gugat cerai yang diajukan karena suami kecanduan judi online lebih meningkat daripada tahun sebelumnya.

Kholil mengatakan dalam perbulannya, ada sekitar 10 kasus perceraian yang ditangani disebabkan judi online.

"Rata-rata perbulan sekitar 6-10 kasus, terkadang saksi yang menjelaskan penyebabnya itu. Meningkatnya kasus perceraian disebabkan judi online ini sehingga suami malas bekerja," ujarnya.

Dia menjelaskan, secara mental suami yang terdesak ekonomi, akan lebih mudah terjerumus ke judi online lantaran tergiur dengan hasil yang diharapkan ataupun keinginan kaya secara instan.

Padahal hal tersebut, yang menyebabkan penumpukan hutang bagi keluarga sehingga menjadikan rawan perceraian.

Contohnya, banyaknya suami yang kecanduan judi online sehingga rela menjual rumahnya atau barang berharga milik keluarga.

"Termasuk motor digadaikan, bahkan uang untuk anak lahiran diambil suaminya untuk judi online," tambahnya.

Baca juga: Sanksi Menanti Anggota Polisi Anak Buah Kapolresta Cirebon yang Terlibat Judi Online

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved