Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur, Saksi Ahli Pidana Bilang Salah Tangkap

Konsekuensinya itulah digugat, kemudian menatapkan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan atau apa mesti digugurkan

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).  

Tidak hanya tepuk tangan, ada pun pengunjung bersorak merespon jawaban dari saksi ahli pidana tersebut.

Sontak Hakim Eman Sulaeman langsung memberikan teguran kepada orang-orang yang membuat suasana sidang riuh tersebut.

"Gak usah, gak usah disoraki atau ditanggapi," kata Hakim Eman.

Dia menegaskan bahwa persidangan ini bukanlah show atau pertunjukan.

Eman meminta pengunjung hanya menyimak saja isi persidangan ini.

Jika ingin meluapkan emosi, kata Eman, dia mempersilahkan tapi di luar ruangan sidang.

"Ini bukan pertunjukan ya, pahami aja !," kata Hakim Eman.

"Kalau nanti mau ketawa, nanti di luar, dikumpulkan dulu lah," ungkap Eman.

Diketahui, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini dihadirkan saksi ahli pidana Pegi menanyakan pendapat saksi ahli pidana, Prof Suhandi Cahaya.

Dalam agenda sidang kali ini, selain dihadirkan saksi ahli, saksi lainnya pun juga turut dihadirkan mencapai 8 orang saksi.

Di antara saksi tersebut, salah satunya merupakan Liga Akbar, teman dekat Almarhum Eky semasa hidup.

Senjata Polda Jabar

Dalam agenda sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/7/2024), Polda Jabar akhirnya menggunakan senjatanya.

Senjata yang dimaksud adalah cara cerdik Polda Jabar membongkar nama panggilan Pegi Setiawan yang ternyata mirip dengan DPO, Perong.

Selama ini tim kuasa hukum berpegangan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong DPO kasus Vina Cirebon.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved