Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana Hari Ini
Ada beberapa momen yang terjadi pada sidang praperadilan status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di PN Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Ada beberapa momen yang terjadi pada sidang praperadilan status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
Pada persidangan itu, Prof Suhandi Cahaya ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta dihadirkan sebagai saksi ahli.
Suhandi dihadirkan tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon. Selain itu juga ada lima saksi lainnya yakni Sumarsono alias Bondol paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Liga Akbar saksi yang mencabut BAP, dan Agus bersama istrinya pemilik rumah proyek di Bandung.
Dalam persidangan, hakim tunggal Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi Setiawan atau ada hubungan keluarga dengan tersangka. "Tidak, Yang Mulia," ujar Suhandi.
Hakim Eman kemudian menanyakan kepada saksi ahli apakah dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti. "Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas," tanya Eman.
"Ya, harus dua-duanya kualitas dan kuantitas yang harus betul-betul yang punya koneksi dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi.
Baca juga: Senjata Polda Jabar Bongkar Nama Panggilan Pegi Setiawan Mirip Perong DPO Kasus Vina, Bawa Saksi Ini
Suhandi pun menjelaskan bahwa sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka.
Seseorang pun, kata dia, dapat langsung dijadikan tersangka jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana. "Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," kata Suhandi.
Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka. "Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan,"? tanya hakim.
"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi.
"Ahli saya mau bertanya. Sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?," tanya salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca juga: Hanya Dagelan,Pengacara Pegi Tersangka Kasus Vina Nilai TPF Besutan Elza Syarief CS Tak Kredibel
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.
"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya kuasa hukum.
"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.
Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang. Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh.
Hakim tunggal Eman Sulaeman bahkan harus mengetuk palu sidang dan meminta pengunjung untuk diam. Eman mengatakan, dirinya juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri. "Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ujar Eman. Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.
"Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Nilai Polda Jabar Gunakan DPO Fiktif, Optimistis Menang Gugatan Kasus Vina
"Penyidik," jawab Suhandi.
"Siapa yang berhak menghapus DPO, ada tidak yang berhak menganulir atau merevisi," tanya hakim.
"Oh, itu tidak bisa," jawab Suhandi.
Suhandi mengatakan bahwa status DPO bisa berubah jika orang yang dalam DPO tersebut sudah tertangkap atau meninggal dunia.
"Bagaimana apabila orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku," tanya hakim.
"Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar perkara," kata ahli.
Suhandi pun mengatakan, jika dua DPO dikatakan fiktif, maka patut diduga terjadi salah penilaian saat penetapan DPO. "Awal penetapan DPO salah," ujar Suhandi.
Selanjutnya, empat saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku termohon, dicecar majelis hakim soal keberadaan Pegi Setiawan pada 27 Agustus 2019. Keempat saksi itu yakni Sumarsono alias Bondol paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah proyek tempat Pegi bekerja di Bandung.
Baca juga: Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon dan Polda Jabar Berdebat, Hakim: Sudah Saya Catat Semuanya
Saksi pertama, Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa dirinya sering bermain dengan Pegi dan menyebut bahwa Pegi bekerja di Bandung pada 2016. Dedi pun kerap berkomunikasi dengan Pegi melalui media sosial Facebook. "Nama alias hanya Pegong," ujar Dede.
Saksi kedua, yakni Suharsono alias Bondol, menyatakan bahwa Pegi tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky, karena pada saat kejadian, Pegi tengah berada di Bandung bekerja sebagai kuli bangunan.
Sementara Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah tempat Pegi bekerja sebagai tukang hanya mengaku tahu Pegi, karena dibawa oleh Rudi Irawan, ayah kandungnya bekerja di proyek tersebut.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari termohon, sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda yang sama pada Kamis 4 Juli 2024 dengan menghadirkan saksi ahli dari tim hukum Polda Jabar selaku termohon.
Baca juga: Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon dan Polda Jabar Berdebat, Hakim: Sudah Saya Catat Semuanya
Berdebat
Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon sempat berdebat dengan tim hukum Polda Jabar selaku termohon di persidangan kemarin. Saat itu, Nicholas Johan salah satu kuasa hukum Pegi menanyakan pendapat saksi ahli pidana, Prof Suhandi soal status Pegi yang dapat digugurkan, jika terjadi salah tangkap.
"Menurut pendapat ahli, wajib tidak digugurkan Pegi sebagai tersangka dalam perkara ini," tanya Johan.
"Kalau menggugurkan tersangka itu, kewenangannya hakim," jawab Suhandi.
Suhandi pun berpendapat, jika berdasarkan tuntutan praperadilan yang telah dibacanya, nampak terjadi salah tangkap dalam perkara ini. "Kalau pendapat saya, bahwa apa yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu, dan keterangan di muka sidang ini, nampaknya itu salah tangkap," ujar Suhandi.
Mendengar hal itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani langsung meminta majelis hakim untuk menegur pemohon yang dianggap menekan saksi ahli. "Ahli tidak boleh men-justice kesimpulan, pertanyaan dari pemohon, mohon ditertibkan Pak Hakim, ini bukan pertanyaan biasa tapi sifatnya menekan dan narasinya interogasi," ujar Nurhadi.
Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menenangkan kedua pihak, dan menyatakan bahwa dirinya sudah mencatat semua pendapat ahli yang relevan. "Sudah, sudah. Saya sudah mencatat dari awal sampai akhir, mana relevan mana yang tidak, jadi tidak usah diperdebatkan, sudah," ujar Eman.
Tim hukum Polda Jabar merasa diuntungkan dengan keterangan para saksi yang dihadirkan tim kuasa Pegi. Bidang hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, keterangan para saksi itu justru menguntungkan tim hukum Polda, selaku termohon.
Baca juga: Liga Akbar Akan Bicara Beda dengan BAP pada Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon
"Mendukung dengan alat-alat bukti kita. Lima saksi tadi, alhamdulillah tadi dari saksi ahli pidana, sudah ada menguntungkan pihak termohon, kemudian juga saksi-saksi seperti Pak Agus, yang membangun rumah, itu juga kebanyakan tidak tahu, tahunya banyak sama si Rudi saja," ujar Nurhadi, Rabu (3/7/2024).
Beberapa saksi lain, kata dia, lebih banyak menjawab tidak tahu sehingga pihaknya tidak banyak mencecar para saksi dengan pertanyaan. "Dia cuma lupa-lupa, makanya saya enggak tanya terlalu banyak, soalnya saksi dihadirkan kebanyakan tidak tahu, harusnya yang dihadirkan itu tahu," katanya.
Pihaknya pun bakal menghadirkan satu saksi ahli pidana pada sidang selanjutnya Kamis 4 Juni 2024. "Sama. Kita ahli pidana saja, satu orang saja," ucapnya. (nazmi abdurahman)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.