Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saksi Ahli Dicecar Kuasa Hukum Pegi di Sidang Praperadilan, Sempat Diminta Bersikap Independen

Jawaban saksi ahli sempat membuat tim kuasa hukum Pegi kesal dan meminta agar saksi ahli bersikap independen dan proposional.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Saksi ahli pidana Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta, saat menjadi saksi ahli yang didatangkan Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono dicecar sejumlah kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon secara bergantian melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli soal penetapan kliennya sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Nicholas Johan, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan kepada saksi ahli soal sah tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka, sementara ada saksi fakta yang menyebutkan kliennya tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa Vina dan Rizky terjadi.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina, Saksi Ahli Ungkap Hal Ini yang Bisa Bikin Orang Jadi Tersangka

"Saya sudah sampaikan penetapan tersangka aspek formil ketika sudah ada dua alat bukti, sah secara hukum," ujar Prof Agus Surono.

Kuasa hukum Pegi lainnya, kemudian menanyakan soal putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang menetapkan ada tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Di dalam putusan hakim tertuang tiga DPO, kita ketahui dua DPO fiktif. Pertanyaannya, menghilangkan dua DPO apakah melakukan obstruction of justice," tanya salah seorang kuasa hukum Pegi.

"Itu tidak masuk lingkup praperadilan," jawab Agus.

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi lainnya menanyakan soal surat atau dokumen yang dapat menjadi alat bukti serta keterangan ahli sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.

"Kalau sebatas itu saja, maka saya menilai bahwa gampang sekali polisi menetapkan tersangka walaupun bukti yang tidak berkaitan pun diajukan, apakah demikian," tanya Insank.

Prof Agus langsung menolak pernyataan kuasa hukum tersebut. Ia merasa tidak sependapat dengan hal itu.

"Jadi pada prinsipnya, dasarnya adalah minimal dua alat bukti," jawab Agus.

Beberapa pertanyaan lainnya yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi, tidak dijawab oleh Agus karena dianggap sudah masuk pokok perkara atau keluar dari lingkup praperadilan.

Jawaban Agus pun sempat membuat tim kuasa hukum Pegi kesal dan meminta agar saksi ahli bersikap independen dan proposional.

"Saya hadir di sini independen bersumpah tidak berpihak kepada siapapun. Saya tidak dipengaruhi siapapun," kata Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved