Komnas HAM Turun Tangan di Kasus Rico dan 1 Keluarga Tewas dalam Kebakaran setelah Tulis Judi Online

Wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu itu tewas di dalam rumahnya yang terbakar bersama istri, anak dan cucunya.

Editor: Ravianto
kolase/facebook@rico sempurna
Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata.tv (kanan) dan rumahnya yang terbakar serta tulisan soal perjudian. Rico bersama istri, anak dan cucunya tewas dalam rumah yang terbakar Kamis (27/6/2024) dini hari setelah memberitakan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam bisnis perjudian. 

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Seorang wartawan di Karo, Sumatera Utara tewas dalam kebakaran rumah, Kamis (27/6/2024).

Wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu itu tewas di dalam rumahnya yang terbakar bersama istri, anak dan cucunya.

Rumah Sempurna Pasaribu terbakar setelah dia getol memberitakan ada oknum anggota TNI di balik judi online di Karo, Sumatera Utara.

Kini,  Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan untuk turut menyelidiki kasus wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang tewas bersama tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan penyelidikan berdasarkan mandat dan kewenangan Komnas HAM.

Ia mengatakan tujuan pemantauan dan penyelidikan tersebut dilakukan pihaknya guna mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut.

Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata.tv (kanan) dan rumahnya yang terbakar serta tulisan soal perjudian. Rico bersama istri, anak dan cucunya tewas dalam rumah yang terbakar Kamis (27/6/2024) dini hari setelah memberitakan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam bisnis perjudian.
Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata.tv (kanan) dan rumahnya yang terbakar serta tulisan soal perjudian. Rico bersama istri, anak dan cucunya tewas dalam rumah yang terbakar Kamis (27/6/2024) dini hari setelah memberitakan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam bisnis perjudian. (kolase/facebook@rico sempurna)

"Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut sesuai dengan mandat dan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Atnike dalam keterangan pers Komnas HAM RI yang terkonfirmasi pada Kamis (4/7/2024).

Selain itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum peristiwa tersebut dengan profesional, akuntabel, adil, transparan dan memberikan keadilan bagi korban dan anggota keluarganya.

Untuk itu, Komnas HAM juga mendorong pemerintah menjamin penghormatan dan perlindungan bagi pemenuhan kebebasan pers.

Baca juga: Penjelasan TNI AD soal Tewasnya Wartawan Satu Keluarga dalam Kebakaran Rumah usai Tulis Judi di Karo

"Komnas HAM mendorong pemerintah untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan pers di Indonesia sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi berpendapat," kata Atnike.

Atnike juga mengatakan pihaknya menaruh perhatian atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada 27 Juni 2024 di rumah Sempurna di Kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara itu.

Komnas HAM, kata dia, juga menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas peristiwa yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia tersebut.

Komnas HAM juga menyoroti temuan sementara Tim pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi setelah Sempurna memberitakan praktik perjudian di jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari media pemberitaan dan Tim pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara bahwa peristiwa kebakaran terjadi setelah Sempurna Pasaribu memberitakan perjudian di jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara," kata dia.

Sikap Dewan Pers

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved