Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Saksi Ahli Dicecar Kuasa Hukum Pegi di Sidang Praperadilan, Sempat Diminta Bersikap Independen
Jawaban saksi ahli sempat membuat tim kuasa hukum Pegi kesal dan meminta agar saksi ahli bersikap independen dan proposional.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Saksi ahli pidana Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta, saat menjadi saksi ahli yang didatangkan Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menengahi perdebatan antara kuasa hukum Pegi dengan saksi ahli.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Sebut Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti
"Kita tidak bisa memaksa saksi ahli, kalau dirasa jawabannya tidak sesuai dicatat saja dituangkan dalam kesimpulan, jangan menyimpulkan di sini," ujar Hakim.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pun selesai dan akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan dari para pihak.
"Cukup ya, sidang dilanjutkan besok acaranya kesimpulan dari para pihak," kata Eman.
#TribunBreakingNews
Tags
sidang praperadilan
Pegi Setiawan
Agus Surono
Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Polda Jabar
pembunuhan
Vina
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.