Civitas Akademika Unair Gelar Aksi Damai Buntut Pencopotan Dekan FK soal Dokter Asing

Sementara itu, dikonfirmasi, Prof Budi membenarkan dirinya diberhentikan dari dekan FK Unair.

Editor: Ravianto
sulvi sofiana/tribun jatim
AKSI DAMAI : Civitas Akademik FK Unair menggelar Aksi Damai atas diberhentikannya Dekan FK Unair usai menyatakan pendapatnya terkait rencana Menkes mendatangkan dokter asing di halaman FK Unair kampus A, Kamis (4/7/2024). 

Desakan ini ada di salah satu pernyataan sikap yang dilayangkan KIKA. 

"Mendesak Rektor Unair untuk membatalkan SK Pemecatan sebagai Dekan FK Unair yang berpotensi melanggar secara hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik," tulis KIKA dalam pernyataannya dilansir, Kamis (4/7/2024). 

Budi Santoso diduga dipecat karena kritik program pemerintah mengenai kedatangan dokter asing di Indonesia.

Ia menolak program pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia.

"Pemecatan dari jabatan struktural tersebut diduga kuat terkait kritiknya terhadap dokter asing yang hendak ekspansif dan dibuka kran liberalisasinya oleh Menkes. Bahkan ia gunakan analogi naturalisasi pemain bola dengan dokter asing, sungguh analogi yang amat jauh secara apple to apple," tulis KIKA dalam pernyataan yang sama.

KIKA juga berpandangan keputusan Rektor Unair menghentikan Prof. Budi Santoso secara sepihak merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan maladministrasi.

Terkait hal ini, KIKA menyampaikan 6 pernyataan sikap: 

1. Mengembalikan posisi Dekan FK Unair seperti sedia kala. Rektor harus bisa menjaga otonomi perguruan tinggi.

Jangan sampai disalahgunakan untuk melayani kepentingan proyek kekuasaan, dan justru bertentangan dengan spirit pencerdasan publik warga bangsa dan daya saing yang kuat bagi dokter Indonesia. 

2. Membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang salah arah dan melemahkan sistem kesehatan nasional yang berdampak kepada warga negara. 

Kasus Prof. Budi Santoso merupakan awal dari banyaknya masalah yang akan terjadi di berbagai Fakultas Kedokteran, insan tenaga kesehatan, atau ilmuwan yang sudah sepatutnya kewajiban moral menjaga nalar kritisnya. 

Pemberangusan pandangan akademik terhadap kebijakan negara, justru semakin menegaskan posisi kampus yang sekadar melumasi negara dengan karakter otoriter. 

3. Mendesakkan Rektor Unair untuk membatalkan SK Pemecatan sebagai Dekan FK Unair yang berpotensi melanggar secara hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik.

4. Tindakan Rektor Unair sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran konstitusi, hukum dan HAM yang melekat pada Prof. Budi Santoso sebagai ilmuwan dan warga negara yang dijamin dalam perundang-undangan.

5. Mendesak Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk turut aktif menginvestigasi dan memberikan jalan terbaik bagi upaya progresif menggunakan wewenangnya dalam perlindungan kebebasan akademik dan hak asasi manusia.  

6. Menguatkan solidaritas antar-kolegium maupun masyarakat luas untuk mengawal kasus Prof. Budi Santoso agar tak menjadi preseden buruk di masa mendatang.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Breaking News: Ksatria Airlangga Gelar Aksi Damai Pencopotan Jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Unair

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved