Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Liga Akbar dan 8 Saksi Lain Akan Dihadirkan
Sejumlah saksi penting, termasuk teman dekat korban Eki, Liga Akbar, siap membebaskan Pegi Setiawan yang kini jadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sejumlah saksi penting, termasuk teman dekat korban Eki, Liga Akbar, siap membebaskan Pegi Setiawan yang kini jadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Liga Akbar dan saksi lainnya akan dihadirkan pada sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
Yudia Alamsyach, satu di antara anggota tim kuasa hukum Pegi mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi fakta serta ahli untuk persidangan hari ketiga persidangan tersebut.
"Kami akan menghadirkan Liga Akbar juga untuk didengarkan keterangannya di persidangan praperadilan. Yang akan Liga Akbar sampaikan, berkaitan dengan apa yang diketahui oleh Liga," ucap Yudia, Selasa (2/7/2024).
Ia juga menegaskan pentingnya keterangan Liga Akbar.
Baca juga: AGENDA Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Polda Jabar Keluarkan Senjata
Sebelumnya, Liga telah mencabut keterangan kronologi dari peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eki dan Vina pada 2016.
"Terkait penting atau tidaknya saksi Liga Akbar, yang bersangkutan dekat sekali dengan korban bernama Eki. Liga Akbar juga salah satu saksi yang mencabut keterangan kronologi dari peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eki dan Vina tahun 2016," ucap Yudia.
Selain Liga Akbar, ada delapan saksi lainnya yang juga akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan hari ini.
Namun, mereka akan menyeleksi siapa saja saksi yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan persidangan.
Tim kuasa hukum berharap keterangan dari Liga Akbar dan saksi-saksi lainnya dapat membuktikan bahwa Pegi tidak berada di Cirebon saat kejadian.
"Artinya nanti keterangan Liga Akbar akan ada kaitannya dengan Pegi Setiawan. Makanya kami hadirkan, untuk membuktikan secara korelasi bahwa Pegi Setiawan tidak ada di Cirebon saat kejadian," ujarnya.
Baca juga: Pernah Diusir Warga hingga Dituding Bohong di Kasus Vina, Pak RT Abdul Pasren Kini Dibela Jenderal
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Baca juga: Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Sering Garuk Kepala Saat Pemeriksaan Psikologi, Ini Artinya
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.