Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Momen Sidang Praperadilan Pegi Riuh saat Saksi Ahli Jawab Soal Status Tersangka, Hakim Eman Tegas

Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan Rabu (3/7/2024) sempat terjadi momen riuh saat saksi ahli ditanya soal status tersangka, Hakim tegas

Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan layar Kompas TV via Tribun Bogor
Sidang praperadilan Pegi Setiawan Rabu (3/7/2024) sempat terjadi momen riuh saat saksi ahli ditanya soal dugaan salah tangkap, Hakim berikan ketegasan 

TRIBUNJABAR.ID - Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkini Rabu (3/7/2024) sempat terjadi momen diwarnai sorakan dan riuh.

Sorakan pengunjung di sidang tersebut terjadi saat saksi ahli ditanya soal status tersangka Pegi yang dinilai tim pengacaranya salah tangkap.

Meski begitu, Hakim Eman Sulaeman langsung tegas memberikan teguran kepada pengujung sidang tersebut.

Diberitakan sidang praperadilan tersangka Kasus Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).

Sorak pengunjung sempat mewarnai ketika dalam sidang dihadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Rudiana Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan

Saat itu kuasa hukum Pegi Setiawan mendapat kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli pidana.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan soal Pegi alias Perong yang mereka nilai merupakan sosok berbeda dengan Pegi Setiawan.

Sehingga atas dasar hal itu mereka beranggapan bahwa penangkapan Pegi Setiawan merupakan salah tangkap.

Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan bertanya kepada saksi ahli soal perbedaan nama Pegi alias Perong di DPO dan Pegi Setiawan yang ditangkap.

Serta soal kemungkinan jika Pegi Setiawan salah tangkap.

"Pertanyaannya, di DPO Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana dalam hal tersangkanya itu gugur atau tidak ?, bagaimana keterangan ahli ?," tanya salah satu dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hal itu kemudian dijawab oleh saksi ahli pidana.

"Itu salah tangkap," jawab saksi ahli.

"Berarti tersangkanya bisa digugurkan ?," tanya tim kuasa hukum Pegi Setiawan

"Konsekuensinya itulah digugat, kemudian menatapkan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan atau apa mesti digugurkan," jawab saksi ahli lagi.

"Berarti gugur ya, oke, terimakasih," timpal tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hal itu kemudian direspon riuh oleh para pengunjung sidang praperadilan Pegi Setiawan ini.

Terdengar bahwa para pengunjung sidang ramai-ramai bertepuk tangan.

Tidak hanya tepuk tangan, ada pun pengunjung bersorak merespon jawaban dari saksi ahli pidana tersebut.

Sontak Hakim Eman Sulaeman langsung memberikan teguran kepada orang-orang yang membuat suasana sidang riuh tersebut.

"Gak usah, gak usah disoraki atau ditanggapi," kata Hakim Eman.

Dia menegaskan bahwa persidangan ini bukanlah show atau pertunjukan.

Eman meminta pengunjung hanya menyimak saja isi persidangan ini.

Jika ingin meluapkan emosi, kata Eman, dia mempersilahkan tapi di luar ruangan sidang.

"Ini bukan pertunjukan ya, pahami aja !," kata Hakim Eman.

"Kalau nanti mau ketawa, nanti di luar, dikumpulkan dulu lah," ungkap Eman.

Baca juga: 3 Alat Bukti yang Jerat Pegi Setiawan Jadi Tersangka Dibeberkan Polda Jabar di Sidang Pra Peradilan

Diketahui, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini dihadirkan saksi ahli pidana Pegi menanyakan pendapat saksi ahli pidana, Prof Suhandi Cahaya.

Dalam agenda sidang kali ini, selain dihadirkan saksi ahli, saksi lainnya pun juga turut dihadirkan mencapai 8 orang saksi.

Di antara saksi tersebut, salah satunya merupakan Liga Akbar, teman dekat Almarhum Eky semasa hidup.

Polda Jabar Keluarkan ''Senjata"

Di sisi lain meski saksi ahli yang dihadirkan tertekan, Polda Jabar pada sidang praperadilan hari ini mengeluarkan senjata.

Agenda pada sidang kali ini berupa pengujian alat bukti yang dimiliki Polda Jabar sehingga berani menetapkan Pegi sebagai tersangka pada kasus yang terjadi pada 2016.

Alat bukti yang dimaksud adalah berupa laporan kepolisian, berkas hasil visum pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, serta keterangan saksi ahli.

"Besok (hari ini) menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum. Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," ujar Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, setelah persidangan replik dan duplik, Selasa (2/7/2024).

Sidang hari ini pun bakal dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon maupun tim hukum Polda Jabar selaku termohon.

"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," ucapnya.

Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul Sidang Mendadak Riuh Saat Saksi Ahli Jawab Soal Pegi Perong, Hakim Eman Tegas: Ini Bukan 'Show' !,

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved