Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Nilai Polda Jabar Gunakan DPO Fiktif, Optimistis Menang Gugatan Kasus Vina
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar menggunakan Daftar Pencarian Orang fiktif dalam jawaban gugatan praperadilan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Persidangan praperadilan terkait kasus Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, kembali menghadirkan kontroversi.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar menggunakan DPO (Daftar Pencarian Orang) fiktif dalam jawaban gugatan praperadilan.
Anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach, mengatakan langkah Polda Jabar ini dianggap sebagai strategi yang lemah. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun semakin optimistis akan memenangkan gugatan tersebut.
"Ya, persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung terkait Pegi Setiawan ini sudah dua hari berjalan, yaitu pembacaan gugatan dan jawaban replik dan duplik," ujar Yudia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/7/2024).
Yudia menilai jawaban yang disampaikan oleh Polda Jabar tidak kuat dan cenderung masuk ke dalam pokok perkara.
Baca juga: Bacakan Replik di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pemohon Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi
"Kami menilai jawaban yang telah dilontarkan oleh Polda Jabar ini kami anggap lemah, karena apa dari jawaban tersebut dapat dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara," ucapnya.
Ia juga menyoroti bahwa Polda Jabar masih menggunakan putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang sudah inkrah sebagai dasar hukum, meski sebelumnya telah menyatakan bahwa dua DPO dalam putusan tersebut adalah fiktif.
"Polda Jabar pun di lain waktu yang terdahulu itu sudah memberikan statemen bahwa dua DPO yang di dalam putusan itu fiktif, tapi di dalam jawaban gugatan praperadilan ini Polda Jabar menggunakan kembali dua DPO itu sebagai dasar untuk menjerat Pegi Setiawan," jelas dia.

Menurut Yudia, jawaban dari Polda Jabar ini tidak jelas dan tidak memberikan penjelasan yang memadai.
"Makanya kami menganggap, jawaban dari Polda Jabar ini tidak memberikan jawaban yang jelas," katanya.
Ia menambahkan, bahwa Pegi Setiawan memiliki perbedaan signifikan dengan identitas yang tercantum dalam DPO yang dimuat di putusan Pengadilan Negeri Cirebon.
"Sedangkan, data DPO yang termuat di putusan Pengadilan Negeri Cirebon tersebut, Pegi Setiawan ini sangatlah berbeda," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Rudiana Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat optimistis bahwa gugatan mereka akan dikabulkan oleh pengadilan.
Seperti diketahui, nama dua buron kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Andi dan Dani, yang sebelumnya dihapus karena dianggap sebagai nama fiktif, kini kembali disebut oleh pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan kasus Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/6/2024).
Polda Jabar selaku termohon dalam sidang ini melalui tim kuasa hukumnya, masih menyebut Andi dan Dani sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.
Pegi Setiawan
Vina Cirebon
Praperadilan Pegi
Polda Jabar
Yudia Alamsyach
Pengadilan Negeri Bandung
Kota Bandung
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.