Kasus Pembunuhan Vina
Bacakan Replik di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pemohon Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku termohon di sidang praperadilan, membacakan replik atau jawaban atas jawaban dari termohon.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku termohon di sidang praperadilan, membacakan replik atau jawaban atas jawaban dari termohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Dalam repliknya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, meminta hakim tunggal Eman Sulaeman, menolak seluruh jawaban termohon.
Pemohon memandang bahwa termohon telah melakukan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan, karena alamat dan identitas yang disampaikan saat menetapkan Pegi sebagai DPO, berbeda dengan saat penangkapan.
"Termohon pada saat menangkap Pegi sudah memberi tahukan kepada keluarga, dan itu tidak pernah terjadi. Pegi ditangkap dulu, setelah itu mereka cari saksi dan alat bukti. Jadi, yang disampaikan tadi sudah memberi tahu keluarga soal penangkapan, itu bohong. Yang ingin kami pastikan penangkapan Pegi ini unprosedural," ujar Tony RM, salah satu kuasa hukum Pegi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: 3 Alat Bukti yang Jerat Pegi Setiawan Jadi Tersangka Dibeberkan Polda Jabar di Sidang Pra Peradilan
Tak cuma itu, kata dia, ciri-ciri DPO Pegi Perong juga disebutkan tinggal di Banjarwangunan berdasarkan putusan pengadilan.
"Kok kemudian berubah alamatnya. Kan suruh mempercayai putusan pengadilan, tapi bergeser alamatnya Desa Kepompongan, Kecamatan Talun. Jadi kami pastikan, ini error in persona, salah (tangkap) orang," ucapnya.
Saat ini, termohon dalam hal ini tim hukum Polda Jabar, tengah membacakan duplik atau jawaban kedua atas ruplik dari pemohon. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
![]() |
---|
Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
![]() |
---|
Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.