Kasus Pembunuhan Vina

Bacakan Replik di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pemohon Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku termohon di sidang praperadilan, membacakan replik atau jawaban atas jawaban dari termohon.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku termohon di sidang praperadilan, membacakan replik atau jawaban atas jawaban dari termohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, meminta hakim tunggal Eman Sulaeman, menolak seluruh jawaban termohon.

Pemohon memandang bahwa termohon telah melakukan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan, karena alamat dan identitas yang disampaikan saat menetapkan Pegi sebagai DPO, berbeda dengan saat penangkapan.

"Termohon pada saat menangkap Pegi sudah memberi tahukan kepada keluarga, dan itu tidak pernah terjadi. Pegi ditangkap dulu, setelah itu mereka cari saksi dan alat bukti. Jadi, yang disampaikan tadi sudah memberi tahu keluarga soal penangkapan, itu bohong. Yang ingin kami pastikan penangkapan Pegi ini unprosedural," ujar Tony RM, salah satu kuasa hukum Pegi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: 3 Alat Bukti yang Jerat Pegi Setiawan Jadi Tersangka Dibeberkan Polda Jabar di Sidang Pra Peradilan

Tak cuma itu, kata dia, ciri-ciri DPO Pegi Perong juga disebutkan tinggal di Banjarwangunan berdasarkan putusan pengadilan.

"Kok kemudian berubah alamatnya. Kan suruh mempercayai putusan pengadilan, tapi bergeser alamatnya Desa Kepompongan, Kecamatan Talun. Jadi kami pastikan, ini error in persona, salah (tangkap) orang," ucapnya.

Saat ini, termohon dalam hal ini tim hukum Polda Jabar, tengah membacakan duplik atau jawaban kedua atas ruplik dari pemohon. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved