Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pak RT Pasren pada Kasus Vina Cirebon Muncul dari ''Persembunyian'', Tetap Konsisten dengan Hal Ini

Abdul Pasren, mantan RT 02/10, yang memberikan kesaksian dalam kasus Vina Cirebon pada 2016, akhirnya muncul ke publik.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Abdul Pasren (kanan) dan anaknya Kahfi muncul ke publik dalam gelaran konferensi pers yang dilakukan kuasa hukumnya di Cirebon, Senin (1/7/2024). Keduanya disebut menghilang saat kasus Vina Cirebon mencuat lagi pada 2024. 

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: Pak RT Abdul Pasren Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum: Berpotensi Pidana Balik

Baca juga: Kakak Vina Cirebon Ungkap 2 Wanita Jemput Adiknya di Malam Kejadian, Sebut Salah Satunya Mirip Linda

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved