Jamintel dan Ditjen Imigrasi Bekerja Sama, Bakal Tukar Info Intelijen untuk Tangkap Buron

Jamintel bakal bertukar informasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, untuk kepentingan penegakan hukum.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Istimewa
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani (kiri), berfoto dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, setelah penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) bakal bertukar informasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, untuk kepentingan penegakan hukum.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan, pihaknya mendukung Kejaksaan dalam pertukaran data tersangka atau terpidana yang telah dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung kerja-kerja intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan, khususnya Jamintel Kejaksaan Agung, terkait data dan atau informasi tersangka/terpidana yang telah dinyatakan buron atau DPO," ujar Silmy dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024). 

Menurutnya, intelejen dalam menjalankan tugasnya perlu kemampuan khusus, dalam mengumpulkan informasi agar dapat menjadi bahan pengambilan keputusan atau menentukan kebijakan. 

Baca juga: Hilangkan Syarat KTP Fisik untuk Urus Paspor, Sistem Imigrasi Akan Diintegrasikan dengan Dukcapil

"Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen," katanya. 

Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani mengatakan, bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung

“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buron yang masuk dalam DPO kami," ujar Reda. 

Kerja sama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buron baik dalam maupun luar negeri. 

Baca juga: Terdampak Gangguan, Imigrasi Tambah Personel Tangani Kendala Sistem Perlintasan Bandara Soetta

Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest, yakni catatan orang-orang yang bermasalah. Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan ke depannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak. 

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia.

Kerja sama intelijen yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved