Jamintel dan Ditjen Imigrasi Bekerja Sama, Bakal Tukar Info Intelijen untuk Tangkap Buron
Jamintel bakal bertukar informasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, untuk kepentingan penegakan hukum.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) bakal bertukar informasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, untuk kepentingan penegakan hukum.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan, pihaknya mendukung Kejaksaan dalam pertukaran data tersangka atau terpidana yang telah dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung kerja-kerja intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan, khususnya Jamintel Kejaksaan Agung, terkait data dan atau informasi tersangka/terpidana yang telah dinyatakan buron atau DPO," ujar Silmy dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, intelejen dalam menjalankan tugasnya perlu kemampuan khusus, dalam mengumpulkan informasi agar dapat menjadi bahan pengambilan keputusan atau menentukan kebijakan.
Baca juga: Hilangkan Syarat KTP Fisik untuk Urus Paspor, Sistem Imigrasi Akan Diintegrasikan dengan Dukcapil
"Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen," katanya.
Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani mengatakan, bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.
“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buron yang masuk dalam DPO kami," ujar Reda.
Kerja sama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buron baik dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Terdampak Gangguan, Imigrasi Tambah Personel Tangani Kendala Sistem Perlintasan Bandara Soetta
Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest, yakni catatan orang-orang yang bermasalah. Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan ke depannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia.
Kerja sama intelijen yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing. (*)
Tangani Penyelundupan Manusia, Indonesia Tawarkan Model Transformasi Strategis Manfaatkan Teknologi |
![]() |
---|
Sosok Pemobil yang Viral Ngaku Aparat dan Bawa Pistol di Tangsel Ternyata Jaksa, Kejagung Minta Maaf |
![]() |
---|
Ratusan Pemohon Paspor di Karawang Ditolak Imigrasi, Banyak yang Terindikasi Jadi TKI Ilegal |
![]() |
---|
Nasib 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas karena Dapat Abolisi |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Bandung Perketat Pengawasan Aktivitas Orang Asing di Kawasan Industri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.