Walhi Sebut Pemerintah Bisa Cabut Izin Perusahaan yang Limbahnya Repotkan Warga Cipacing Sumedang

Walhi Jawa Barat mengapresiasi warga Dusun Bojong, Desa Cipacing, Jatinangor, Sumedang, yang mengadu ke pemerintah tentang debu limbah B3.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Istimewa
Tumpukan limbah di tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun milik PT Karya Putra Sangkuriang (KPS) Cipacing, Jatinangor, Sumedang.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mengapresiasi warga Dusun Bojong, Desa Cipacing, Jatinangor, Sumedang, yang mengadu ke pemerintah tentang debu limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) dari pabrik.

Sebab, pemerintah bisa memberikan teguran, rekomendasi perbaikan, hingga pencabutan izin perusahaan tersebut. 

Warga di Dusun Bojong telah delapan tahun direpotkan dengan aktivitas di TPS limbah B3 milik PT Karya Putra Sangkuringan (KPS). Jarak TPS dengan pemukiman hanya tiga sampai empat meter. 

"Sudah tepat warga meminta ke pemerintah, dan pemerintah harus memfasilitasi dan mengakomodasi harapan warga sendiri," kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin, kepada TribunJabar.id, Senin (1/7/2024). 

Menurutnya, pemerintah bisa mendorong pihak PT memindahkan TPS itu. 

Baca juga: Industri Kulit Garut Harus Diimbangi dengan Pengolahan Limbah Yang Baik

Bisa dua hal yang dilakukan pemerintah.

"Pertama, bisa menegur dengan surat teguran bahwa limbah yang ditimbulkan tidak dikelola dengan baik dan khusus. Kedua, pemerintah bisa memberikan rekomendasi untuk menangani limbah B3 itu dan merekomendasikan TPS pindah," katanya. 

Namun, jika tidak ada respons sama sekali dari perusahaan yang dibuktikan dengan pelaksanaan rekomendasi itu, pemerintah bisa mencabut izinnya.  

Baca juga: 2 Warga Terluka Terdampak Ledakan di Dekat Saluran Pembuangan Limbah Gas SPPBE di Ciharalang

Walhi juga meminta PT KPS dan perusahaan pihak ketiga yang mengelola limbah buka-bukaan kepada warga soal dokumen. 

"Supaya tidak abu-abu. Sudah seharusnya perusahaan itu ada izinnya atau tidak, ya dibuka ke masyarakat," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved