Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Dilanjutkan Besok, Polda Jabar Siapkan Jawaban Atas Gugatan

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawabannya pada Selasa 2 Juli 2024.

|
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang pra peradilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan Selasa 2 Juli 2024.

Besok sidang digelar dengan agenda jawaban dari Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi. 

Pada sidang pra peradilan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, membacakan gugatannya selama satu jam lebih.

Setelah itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada tim hukum Polda Jabar, selaku termohon untuk menyampaikan jawabannya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Bertentangan Peraturan Perundang-undangan

"Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman kepada termohon.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawabannya pada Selasa 2 Juli 2024.

"Kami akan mengajukan jawaban besok, jam 09.00 WIB," ujar Nurhadi. 

Hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan besok, dengan agenda pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar, serta replik dan duplik.

"Besok dilanjutkan dengan replik dan duplik ya," ujar Hakim Eman Sulaeman. 

Baca juga: Berlabuh ke PSPS Riau, Pemain Muda Persib Bandung Bersyukur Pernah Menjadi Bagian Tim Pangeran Biru

Sebelumnya, dalam pembacaan gugatan tim kuasa hukum Pegi menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya patut diduga cacat hukum.

"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.

Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya. 

Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan

"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved