Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jadwal Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Kalah dengan Bukti Ini?

Sidang praperadilan gugatan setatus tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) ini

Editor: Giri
Tangkap layar Kompas TV
Pegi Setiawan, saat diumumkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang praperadilan gugatan setatus tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) ini.

Sebelumnya, sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung akan dilaksanakan pada Senin (24/6/2024).

Sidang ditunda seminggu karena pada agenda sidang pertama, pihak Polda Jabar selaku termohon tidak hadir.

Mengenai sidang hari ini, Polda Jabar sebelumnya sudah memastikan akan hadir.

Namun, jika mangkir lagi, sidang akan tetap dilaksanakan, 

Pada sidang praperadilan, pihak Pegi akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap.

"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar (Polda Jabar), kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua," kata satu di antara kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.

"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (30/6/2024) pagi.

Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Menurut Analisa Hotman Paris, Yakin Kasus Vina Bakal Kacau Karena Ada 4 Keanehan

Menurut Sugianti, ciri-ciri buron juga berbeda dengan Pegi Setiawan, begitu pula dengan alamatnya.

"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda. Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk memastikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.

"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."

"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.

Sugianti juga menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.

Baca juga: Pak RT Pasren Akhirnya Muncul, Kini Punya Sosok Pembela di Kasus Vina Cirebon, Siap Adu Argumen

Sementara, kata Sugianti yang kerap disapa Yanti, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.

Serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.

"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil."

"Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," ujarnya.

Informasi yang diterima, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dihadiri juga oleh keluarga pemohon, seperti ibunda Pegi, Kartini, dan kedua adik perempuannya, yakni Lusiana dan Ameliana.

Bebas kalau menang

Kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendi, mengatakan, Pegi akan bebas kalau memenangkan praperadilan melawan Polda Jabar.

"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Muchtar, Sabtu (29/6/2024).

Adapun dalam gugatan praperadilan, kata dia, disampaikan bahwa dalam penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau kekeliruan.

Baca juga: Keberadaan Sudirman, Terpidana Kasus Vina Ditahan di Tempat Berbeda Fasilitas Enak, Ini Alasannya

"Dalam gugatannya kita menyampaikan ada error in persona atau salah tangkap," ucapnya.

Sebaliknya, jika kalah dipraperadilkan maka Pegi akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Baca juga: CCTV Kasus Pembunuhan Vina Belum Pernah Dibuka, Toni RM: Bisa Saja Ada Salah Penangkapan

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved