Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BREAKING NEWS, Polda Tak Mangkir Lagi, Hadapi Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon
Tim kuasa hukum dari Polda Jabar memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengikuti sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong.
|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, saat ditemui di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Kalah dengan Bukti Ini?
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)
Tags
Vina Cirebon
Vina
Cirebon
Polda Jabar
Pegi Setiawan
Pengadilan Negeri Bandung
TribunBreakingNews
sidang praperadilan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.