Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

BREAKING NEWS, Polda Tak Mangkir Lagi, Hadapi Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon

Tim kuasa hukum dari Polda Jabar memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengikuti sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, saat ditemui di PN Bandung, Senin (1/7/2024). 

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Kalah dengan Bukti Ini?

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved