Mesin Pencetak Uang Palsu Rp 22 M Disimpan di Rumah eks Pejabat Sukabumi, Sempat Ditongkrongi Mobil
Sebelum penggerebekan penyitaan oleh pihak Polda Metro, warga sempat melihat sebuah mobil berwarna hijau.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Teka-teki bangunan Villa tempat penyimpanan alat pencetakan uang palsu senilai 22 Milyar di Sukabumi akhirnya terpecahkan.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menyebut lokasi penyitaan alat percetakan uang palsu pecahan Rp.100 ribu tersebut adalah di Villa mewah di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Faktnya tempat penyimpanan sekaligus dugaan tempat pembuatan uang palsu tersebut berada di sebuah rumah mewah milik mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Lokasinya berada di sebuah perkampungan radiusnya cukup jauh dari Kota Sukabumi, tepatnya di Kampung Pasir Ipis, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Desa Tegal Panjang, Dadang Priatna mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa rumah mewah tersebut diketahui dijadikan sebagai tempat penyimpanan alat atau mesin percetakan uang palsu.
"Sebetulnya kemarin itu kaget ya, karena memang kita tidak pernah dikasih tahu sama siapapun. Tapi, katanya itu ada yang ngontrak, saya juga gak tahu siapanya," Jumat (27/06/2024).
Barang bukti yang berada di rumah mewah milik eks kepala Dinas Pendidikan Mohammad Solihin pada 18 Juni 2024 diangkut oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metrojaya.
"Pada beberapa waktu lalu saya mendengar ada penggerebekan, saya juga tidak tahu pastinya."
"Namun, pas saya tanya ke Polsek juga gak tahu. Katanya, itu langsung dari Mabes, bahkan Polres Sukabumi Kota juga tidak tahu betul," jelasnya.
Sebelum penggerebekan penyitaan oleh pihak Polda Metro, warga sempat melihat sebuah mobil berwarna hijau.
Seperti mobil milik TNI yang tengah terparkir di depan villa tersebut.
“Itu mobilnya-mobil tentara. Tapi saya juga gak nanya, karena kalau memang udah punya orang rumahnya, ngapain tanya yang penting ada penghuninya aja. Gak tanya ada siapa oleh siapa," tutup Dadang.
Sebelumnya, pada Sabtu 15 Juni 2024, Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Penyidik Dirkrimum mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp 22 miliar.
Sementara di Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat, polisi mengamankan mesin cetak merk GTO, pelat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), dan kertas plano ukuran A3.(*)
Laporan Kontrubutor Tribujabar.id, Dian Herdiansyah.
| Keluarga Korban Kasus Pencabulan di Sukabumi Waswas, Dapat Intimidasi, Akses ke Rumah Dipagar |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Longsor di Sukabumi |
|
|---|
| Monitoring Huntap Nyalindung, Bupati Sukabumi Minta Penerima Manfaat Merawatnya Sebaik Mungkin |
|
|---|
| Siswa SDN Cikahuripan Sukabumi Butuh Buku dan Seragam: Rumah Kebanjiran, Sekolah Hancur |
|
|---|
| Bocah Perempuan 5 Tahun di Sukabumi Alami Nasib Nahas, Jadi Korban Tindakan Tak Senonoh Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mesin-pencetak-uang-palsu-sukaraja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.