Berkas Pegi Dikembalikan, Kuasa Hukum Sebut Bukti Pegi Jadi Tesangka Pembunuhan Vina Tak Memadai
Salah satu anggota kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menegaskan, bahwa pengembalian berkas Pegi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Salah satu anggota kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menegaskan, bahwa pengembalian berkas Pegi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) ke kepolisian menandakan bahwa bukti untuk menjerat Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 tidak memadai.
"Ya, kami kuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan kabar bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, memberitahukan kepada penyidik Polda Jawa Barat, bahwa berkasnya itu belum lengkap," ujar Toni RM, Jumat (28/6/2024).
Menurut Toni, berdasarkan informasi dari Kasipenkum Kejati Jabar, terdapat kekurangan yang sifatnya materil dan formal terkait alat bukti fakta dalam berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ngaku Sudah Prediksi soal Kejati Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Jabar
"Ini parah, kenapa, biasanya Kejaksaan dalam mengembalikan berkas, pertama, biasanya suruh melengkapi saksi, melengkapi ahli, kalau itu yang terjadi maka alat buktinya sudah cukup," ucapnya.
Namun, Toni menegaskan, bahwa alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jabar belum memenuhi unsur yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan.
"Kami yakin penyidik Polda Jawa Barat tidak akan bisa melengkapi alat bukti, karena memang alat buktinya itu tidak ada," jelas dia.
Lebih lanjut, Toni mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik sehingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Baca juga: Pengakuan Pemilik Rumah Tempat Pegi Setiawan Bekerja: Di Mana Pegi Saat Terjadi Pembunuhan Vina
"Alat bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga menetapkan klien kami sebagai tersangka, tidak akan bisa hanya ijazah, KTP, kemudian raport, kemudian mencari-cari ada engga anggota geng motor, atau Jak Mania garis keras."
"Sementara alat bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan, itu tidak ada," katanya.
Toni juga menyarankan agar penyidik fokus pada penyelidikan kasus Vina dan Eki dengan memulai dari handphone korban dan rekaman CCTV.
"Handphonenya Vina dan Eki gak dibuka, CCTV gak dibuka, kalau itu dibuka baru ketemu itu pembunuh yang sebenarnya," ujar pengacara asal Kabupaten Indramayu itu.
Harus Dilengkapi
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.
"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Nur Sricahyawijaya , Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, tim jaksa akan membuat petunjuk kepada penyidik Polda Jabar agar berkas tersangka Pegi dilengkapi.
"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," katanya.
Nur Sricahyawijaya tidak merinci, apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi Setiawan yang diserahkan Polda Jabar.
"Nah, itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucapnya.
Berjilid Merah
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Palda Jabar mengenai permintaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).
Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.
"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.
Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Polres Cirebon Kota Ikut Berduka, Gelar Salat Gaib untuk Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Detik-detik Sepeda Motor Dihantam KA Argomurya di Cirebon, Pengendara Tewas |
![]() |
---|
Terungkap! Kasus Penculikan Anak di Cirebon yang Viral Ternyata Hoax, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Irawan Diberhentikan dari Posisi Kadispora Cirebon Setelah Jadi Tersangka, Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Tati Supriati Irwan Tinjau Sentra Batik Trusmi Dan UPTD Kelautan di Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.