Kasus Pembunuhan Vina

Pak RT Tak Bisa Sembunyi Terus dari Kasus Vina, Siap-siap Dipanggil Atas Dugaan Kesaksian Palsu

RT Abdul Pasren tidak bisa berlama-lama sembunyi dari kasus Vina karena telah dilaporkan oleh keluarga terpidana atas dugaan kesaksian palsu.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon saat bertemu dengan Dedi Mulyadi. Pihak keluarga berniat melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas dugaan fitnah dan kesaksian palsu. 

TRIBUNJABAR.ID - RT Abdul Pasren tidak bisa berlama-lama sembunyi dari kasus Vina karena telah dilaporkan oleh keluarga terpidana atas dugaan kesaksian palsu.

Keberadaan Ketua RT 02 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon itu hingga saat ini masih menjadi misteri.

Pasalnya, Abdul Pasren memiliki kesaksian penting pada 2016 silam yang menyebabkan delapan orang menjadi terpidana atas kasus ini.

Sementara, delapan tahun kemudian atau saat ini, para keluarga terpidana hingga teman-teman perdiana yang bertindak sebagai saksi memberikan keterangan bertolak-belakang dengan sang RT.

Kini, keluarga terpidana pun melaporkan Abdul Pasren ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta atas dugaan kesaksian palsu pada Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Peradi Ajukan Youtube Kang Dedi Mulyadi Jadi Bukti Kesaksian Palsu Ketua RT Pasren di Kasus Vina

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024.

Pasren dilaporkan melanggar Pasal 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Kuasa hukum keluarga terpidana Supriyanto, Roelly Pangabean menjelaskan, laporan ini mewakili setiap keluarga terpidana karena menyangkut nasib sanak saudara mereka.

Kakak dari terpidana kasus Vina Cirebon bernama Supriyanto, Aminah
Kakak dari terpidana kasus Vina Cirebon bernama Supriyanto, Aminah (kerudung cokelat) didampingi kuasa hukumnya di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

"LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah," ucap Roelly, dikutip dari Kompas.com.

Dugaan Kebohongan RT Abdul Pasren

Kakak Supriyanto, Aminah mengungkapkan bahwa kesaksian RT Abdul Pasren saat menjadi saksi kasus kematian Vina dan Eki delapan tahun lalu itu tidak benar.

Salah satunya yaitu keterangan Abdul Pasren yang menyatakan bahwa pihak keluarga mendatanginya dengan mengiming-imingi uang agar sang RT mau berbohong.

Padahal, kata Aminah, pihak keluarga justru meminta Abdul Pasren untuk memberikan kesaksian yang sejujurnya.

"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," kata Aminah.

Berdasarkan kesaksian Abdul Pasren delapan tahun silam, ia menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya pada malam tewasnya Vina dan Eki.

Padahal, kini para saksi menyebut bahwa para terpidana memang tertidur di kediaman sang RT.

"Padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur," ujar Aminah.

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon saat bertemu dengan Dedi Mulyadi. Pihak keluarga berniat melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas dugaan fitnah dan kesaksian palsu.
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon saat bertemu dengan Dedi Mulyadi. Pihak keluarga berniat melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas dugaan fitnah dan kesaksian palsu. (Istimewa)

"Kalau memang anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren, tolong jujur,"lanjutnya.

Lebih lanjut, Aminah menjelaskan alasan dirinya baru berani menggugat Abdul Pasren meskipun peristiwanya sudah berlalu delapan tahun lalu karena kasus kematian Vina dan Eki kini kembali viral.

Baca juga: Situs Resmi Polres Cirebon Kota Sempat Diserang Hacker: Pesannya Terkait Kasus Pembunuhan Vina

"Karena dulu kan enggak ada media. Enggak ada Tiktok. Terus adanya cuma koran sama HP jadul," ungkap Aminah.

"Kita mau lapor kemana? Kita orang kecil. Sedangkan itu sama polisi berurusannya. Saksi yang kita bawa aja enggak pernah dipake," terangnya.

Uji Kebenaran RT Abdul Pasren

Lokasi rumah Pak RT, Pasren yang belakangan ini menjadi sorotan dalam penyelidikan kasus kematian Vina dan Eki Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu di RT.2/10, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon
Lokasi rumah Pak RT, Pasren yang belakangan ini menjadi sorotan dalam penyelidikan kasus kematian Vina dan Eki Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu di RT.2/10, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Sementara itu, politikus Dedi Mulyadi yang juga mendampingi keluarga terpidana membuat laporan menyebut, Abdul Pasren harus menguji kebenaran atas kesaksiannya delapan tahun silam.

Diketahui, dalam amar putusan, disebut Pasren mengaku lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya.

Bahkan, Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.

"Pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," sambung dia.

Menurut Dedi, berdasarkan keterangan para anggota keluarga terpidana, kesaksian Pasren itu tidak benar.

Dedi menyebut, keluarga terpidana pembunuh Vina dan Eki justru meminta Pasren memberikan kesaksian secara jujur.

"Dan tidak ada mereka duduk di pangkuan, yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren karena Pak RT Pasren sedang duduk di kursi," ucap Dedi.

Kapolri Kerahkan Propam

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Sebab, kasus ini telah menjadi perhatian publik.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Kapolri meminta semua pihak bergerak memantau peristiwa yang terjadi terkait kasus ini.

"Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," ucap dia.

Lebih lanjut, Kapolri telah meminta Polda Jawa Barat memproses kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ilmiah dengan alat bukti yang cukup.

Dia juga minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan agar memberikan rasa keadilan.

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," tambah dia.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca berita Tirbunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved