Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar Akhirnya Buka Suara Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Pegi, Pastikan 1 Juli Hadir

Jules Abraham Abast mengaku, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast buka suara alasan Polda Jabar tak hadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir saat sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024) malam. 

Jules Abraham Abast mengaku, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Namun, tim kuasa hukum yang telah ditunjuk harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules Abraham Abast.

Menurutnya, agenda sidang selanjutnya pada 1 Juli 2024, pihaknya dipastikan bakal hadir dan telah menyiapkan materi untuk persidangan.

Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," katanya.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024 lantaran tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar selaku termohon.

Hakim Juga Kecewa

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Datangi Kemenko Polhukam Mengadu soal Penundaan, Polda Jabar Tegaskan Siap Hadir

Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.

Hal itu disebabkan kuasa hukum dari Polda Jabar tak hadir pada sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal sidang tersebut.

Setelah sidang praperadilan ditunda, hakim tunggal Eman Sulaeman, menyampaikan ungkapan hatinya alias curhat.

Eman Sulaeman mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya.

Pernyataan Eman Sulaeman itu muncul saat penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, sidang praperadilan harus tuntas di tanggal 1 Juli 2024.

"Saya juga ingin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut, Eman Sulaeman menegaskan dia menjunjung tinggi profesionalisme sebagai hakim.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini," bebernya.

"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh. Biasanya pengacara sumber itu biasanya sudah tahu," sambungnya.

 Eman Sulaeman pun dengan lantang menolak jika ada yang coba-coba mengajaknya berkompromi untuk merugikan pihak lain.

"Kalau pun ada coba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," tuturnya.

"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.

Tak hanya itu, Eman Sulaeman juga membeberkan jika sidang praperadilan pada 1 Juli 2024 akan tetap dilaksanakan meski ada salah satu pihak yang tak hadir.

"Sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut. Dari pada datang jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada sidangnya," jelasnya.

Alasan Ditunda

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.

Hal itu disebabkan kuasa hukum dari Polda Jabar tak hadir pada sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim sidang tersebut.

Setelah 20 menit berlalu, kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung menghadiri sidang tersebut. Akhirnya, hakim memutuskan menunda sidang tersebut.

Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan, penundaan sidang ini disebabkan pihak termohon, yakni Polda Jabar, tidak menghadiri sidang tersebut.

Ia pun tidak mengetahui penyebabnya. Yang jelas, pihak Polda Jabar sudah menerima undangannya.

"Tidak hadir dari pihak Polda, ditunda 1 Juli 2024. Alasan mah, dia sudah diterima dengan sah dan patut, tapi tidak tahu alasannya (tidak hadir). Tapi berkas panggilan sudah diterima oleh pihak termohon," kata Dal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Ia mengatakan, Polda Jabar tidak hadir pada prapradilan selanjutnya, maka sidang tersebut akan tetap berlanjut.

"Enggak jadi masalah, terus saja (sidang berlanjut). Nanti dipanggil lagi. Kemarin kan sudah dipanggil bahwa sidang 24 Juni 2024, ternyata tidak hadir. Dicek, sah dan patut, tapi alasannya enggak ada alasan, akhirnya ditunda 1 Juli 2024," katanya 

Satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak Polda Jabar dalam sidang tersebut.

"Kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita. Harapan kita hari ini pra peradilan akan berjalan lancar, hakim objektif dan Pegi bisa dibebaskan," katanya.

Ditemui sebelum sidang, ia mengatakan sangat optimistis praperadilan ini akan berjalan lancar sehingga Pegi terbebas.

Pihaknya hanya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah terhadap Pegi karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangatlah lemah.

"Tidak ada bukti yang menunjuk kepada pembunuhan Vina dan Eki yang diduga kepada Pegi Setiawan. Ya, kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi," katanya.

Pegi sebelumnya ditangkap Polda Jabar di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.

Vina dan Eki merupakan korban pengeroyokan geng motor. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved