41 Paket Ganja Siap Edar dengan Total 1,1 Kg Diamankan Polisi di Purwakarta di Lemari Pria Karawang

Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Pria berinisial ZA (38) yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta karena kasus narkotika. Dari tangan pelaku, polisi berhasil amakan barang bukti 1,1 Kilogram ganja siap edar. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satres Narkoba Polres Purwakarta meringkus seorang pria berinisial ZA alias Eck (38) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.

Pria yang berstatus warga Desa Situdam, Kecamatan Jatusari, Kabupaten Karawang itu diringkus Polres Purwakarta pada Selasa (18/6/2024) kemarin.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa paket plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat hingga 1,1 Kilogram.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku yang merupakan kurir ini diringkus saat dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: Niat Istri di Bogor Laporkan Suami Lakukan KDRT, Polisi Malah Temukan Narkoba Jenis Sabu di Kamar

"Pelaku ini merupakan kurir. Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan yang berdasarkan informasi dari masyarakat," ucap pria yang akrab disapa Edwar saat konfrensi pers di Mapolres Purwakart, Selasa (25/6/2024).

Ia menyebutkan, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat 1,1 Kilogram yang disimpan dirumahnya dalam lemari pakaian," Jelas Edwar.

Selain itu, Kata Kapolres, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu buah timbangan digital warna putih, satu bungkus aluminium foil warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel merek xiaomi warna putih.

"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ucapnya.

Untuk mempertahankan perbuatannya, lanjut Yudi, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Kru Band Last Child Jadi Pemasok Narkoba yang Dikonsumsi Virgoun, Sudah Beberapa Kali

"Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved