Praperadilan Kasus Pegi Setiawan Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa dan Menilai Ada kejanggalan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, mengaku sangat kecewa sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan harus ditunda.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, mengaku sangat kecewa sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan harus ditunda hingga 1 Juli 2024.
Hal itu disebabkan sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024), tidak dihadiri pihak Polda Jabar sebagai termohon.
"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu Mabes Polri itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di pra peradilan kami."
"Tapi setelah hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya," kata Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Bandung.
Insank Nasruddin menagatakan praperadilan ini sesuai ketentuan undang-undang hanya berlaku selama tujuh hari dan harus diputus. Dengan ditunda-tunda seperti ini, pihaknya menduga akan dilakuakan cara klasik.
Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Datangi Polda Jabar Tawarkan Kerjasama dan Temui Sudirman
Yaitu diduga sengaja dipercepat supaya dilakukan P21 atau berkas telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Apakah seperti ini? Ini sama saja memaksakan situasi padahal kami hadir ini kan untuk menguji, kita menguji bukan keinginan kami tapi ini keinginan hukum. Bagaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum,"
"Semua publik mengetahui ini, tidak hadir juga maka kami menilai ini ada kesengajaan. Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya pra peradilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara, ada apa ini. Jangan buat publik lagi menjadi janggal lah, ini kan jadi janggal," tutur Insank Nasruddin.
Insank mentatakan tidak sepakat dengan metode-metode seperti ini. Sebab, kepentingan masyarakat yang harus diperjuangkan.
"Jadi, kalau sampai nih, saya warning yah, kalau sampai perkara pra peradilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," katanya
Ia menggarisbawahi bahwa praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar.
Pegi Setiawan selama ini dinilai tidak pernah mengetahui apa-apa, bahkan tidak tahu peristiwa ini, namun kini harus menghadapi perkara besar dengan status tersangka.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024. Hal itu disebabkan sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar.

Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim.
Namun, setelah 20 menit berlalu, kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung menghadiri sidang tersebut. Akhirnya, hakim memutuskan menunda sidang tersebut.
Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan penundaan sidang ini disebabkan pihak termohon, yakni Polda Jabar, tidak menghadiri sidang tersebut. Ia pun tidak mengetahui penyebabnya, yang jelas pihal Polda Jabar sudah menerima undangannya.
"Dari pihak Polda tidak hadir, ditunda 1 Juli 2024. Alasannya, dia sudah diterima dengan sah dan patut, tapi tidak tahu alasannya. Tapi berkas panggilan sudah diterima oleh pihak termohon," kata Dal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Ia mengatakan jika Polda Jabar tidak hadir pada prapradilan selanjutnya, maka sidang (praperadilan) akan tetap berlanjut.
"Enggak jadi masalah, terus aja (sidang berlanjut). Nanti dipanggil lagi, kemarin kan sudah dipanggil bahwa sidang 24 Juni 2024 ternyata tidak hadir. Dicek, sah dan patut, tapi alasannya enggak ada alasan, akhirnya ditunda 1 Juli 2024," katanya.
Baca juga: TOK, Sidang Praperadilan Ditunda karena Polda Tidak Hadir, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Drama
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak Polda Jabar dalam sidang tersebut.
"Kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita. Harapan kita hari ini pra peradilan akan berjalan lancar, hakim objektif dan Pegi bisa dibebaskan," katanya.
Ditemui sebelum sidang, ia mengatakan sangat optimistis praperadilan ini akan berjalan lancar sehingga Pegi terbebas. Pihaknya hanya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah terhadap Pegi karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangatlah lemah.
"Tidak ada bukti yang menunjuk kepada pembunuhan Vina dan Eki yang diduga kepada Pegi Setiawan. Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi," katanya. (*)
Dokter Residen Cabul Priguna Anugerah Pratama Jalani Sidang Perdana, Segini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Lisa Mariana Nangis Hasil Tes DNA Anaknya & Ridwan Kamil Negatif, Ngaku Tak Malu: Tanggal 22 Ketemu |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tak Puas Pelaku Penipuan Properti di Lembang Hanya Dihukum Penjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Gugatan Intervensi Revelino Dikabulkan, Apa Implikasinya untuk Ridwan Kamil dan Lisa Mariana? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Gugatan Revelino Diterima Hakim, Ridwan Kamil Peluang 'Bebas' dari Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.