Senin, 13 April 2026

Pilkada Kota Tasikmalaya

Pilkada Tasikmalaya 2024, Bawaslu Tidak Bisa Akses Data Coklit Pantarlih, Ini Alasannya

1953 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk tahapan coklit tersebut telah dilantik secara serentak di semua Panitia Pemungutan Suara (PPS

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data daftar pemilih Pilkada Kota Tasikmalaya, Jawa Barat akan digelar pada Selasa (25/6/2024) besok sampai 25 Juli 2024.

Sedangkan sebanyak 1953 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk tahapan coklit tersebut telah dilantik secara serentak di semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan setempat hari ini, Senin (24/6/2024).

Terkait proses tahapan coklit kelak, Bawaslu Kota Tasikmalaya mengaku tidak dapat mengakses data yang sudah dicoklit atau tidak.

"Bawaslu Kota Tasikmalaya sampai jajaran ke tingkat Kelurahan, tidak memiliki akses terkait dengan data yang sudah dicoklit atau tidak," ungkap Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron pada Senin (24/6/2024).

Baca juga: Ridwan Kamil Bimbang dan Masih jadi Rebutan, Anies dan Ahok Mantap Maju di Pilkada Jakarta 2024

"Tetapi paling tidak, kami menyampaikan ke teman-teman Panwascam dan PKD untuk berkoordinasi dengan PPS dan PPK per hari ini. Yang sudah cocok itu berapa orang, kemudian siapa saja, dan itu nanti untuk dijadikan bahan uji petik langsung ke warga," lanjutnya.

Menurut Enceng, akses pihaknya terhadap data coklit tersebut dibatasi.

"Jadi, kami hanya bisa mendapatkan informasi dari PPS, bawah ini lho yang sudah tercoklit. Apalagi elemen datanya hari ini 'kan juga berhubungan dengan Undang-undang perlindungan data, artinya hanya nama dan juga alamatnya. Terkait NIK dan NKK-nya, saya kira itu terjadi pembatasan," jelas dia.

Terkait posko pengaduan bagi masyarakat, Enceng menyebut bahwa posko tersebut tersedia di seluruh kecamatan.

"Seluruh Panwaslu Kecamatan itu ada posko pengaduan terkait dengan pengawalan hak pilih. Jadi, di seluruh kecamatan itu ada posko pengaduan, artinya bagi warga yang ada di Kota Tasikmalaya dapat mengadukan jika yang bersangkutan tidak tercatat atau tidak terdaftar," ujarnya.

Enceng juga mengimbau masyarakat untuk ikut andil melakukan pengawasan bersama-sama.

"Tentu kami juga menyampaikan kepada seluruh warga Kota Tasikmalaya untuk ikut andil dalam melakukan pengawasan secara bersama-sama, untuk mengawal hak pilih pada tahapan Pilkada 2024," ucapnya.

Pengawasan yang dimaksud, tambah Enceng, yakni pengawasan dalam aspek netralitas dan legalitas.

"Hari ini Pantarlih sudah dilantik, maka kemudian dipastikan suruh Pantarlih tidak terafiliasi pada partai politik manapun. Kalaupun misalnya ada, itu juga kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menyampaikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota partai politik," ucapnya.

Enceng juga mengungkap pola pengawasan dari Bawaslu Kota Tasikmalaya terhadap proses coklit yang akan melekat guna menghindari joki dalam proses coklit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved