Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pagi Ini Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan, Tesangka Kasus Vina, Pengacara Siapkan 10 Saksi

Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan kekasihnya.

eki yulianto/tribunjabar
Keluarga Pegi Setiawan yang terdiri dari ibu kandungnya Kartini (tengah), adik kedua Pegi yakni Lusiana (kanan) dan adik ketiga Pegi, Ameliana (kiri). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon oleh Polda Jabar, digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi ini.

Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih, menjamin persidangan akan mereka dengan adil tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Kami akan adili perkara ini secara independen dan bebas," tegas Saragih. "Tak diperkenankan siapa pun untuk mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," ujar Saragih.

Humas PN Bandung, Dalyusra, memastikan sudah menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran jalannya sidang gugatan praperadilan yang rencananya akan digelar di ruang VI PN Bandung mulai pukul 09.00 itu.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon Sore Ini, Kuasa Hukum Pegi Yakin Polisi Salah Tangkap

Meski PN Bandung sudah sering menggelar praperadilan, ujar Dalyusra, pengamanan sidang praperadilan kali ini agak berbeda karena kasusnya yang viral.

"Ada batasnya yang bisa masuk ke ruang persidangan, yakni sekitar 30-40 orang. Lainnya bisa melihat di layar di luar yang kami sediakan. Sidang ini terbuka umum sehingga semuanya bisa melihat," ujar Dalyusra.

Dalyusra juga menjamin hakim akan menyidangkan kasus ini dengan adil.

"Kami jamin hakimnya pun independen tak terpengaruh siapa pun," katanya.

Rencananya, sidang akan dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman dan panitera pengganti, Ahmad Al Ata. Eman, ujar Dalyusra, adalah salah satu hakim yang miliki kredibilitas di PN Bandung.

"Hakim kami ini semuanya mantan ketua di daerah. Kenapa Eman, mungkin dia salah satu yang berkredibilitas baik. Eman juga banyak tangani kasus, mulai tipikor, pidana umum, perdata, sampai praperadilan," kata Dalyusra.

Sepuluh Saksi

Ketua Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengatakan bahwa pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.

Baca juga: Keluarga Yakin Pegi Bakal Menang Sidang Praperadilan Besok Senin, Sang Adik Berharap Sidang Lancar

"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," ujarnya, kemarin.

Sebab, lanjutnya, barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan. Sidik jari para terpidana pun tak pernah ada.

Kuasa Hukum Pegi lainya, Toni RM, mengatakan ada 10 saksi dan tim ahli yang mereka siapkan sebagai amunisi memenangkan Pegi. Tim kuasa Hukum Pegi Setiawan memastikan telah menyiapkan seluruh berkas untuk hadapi sidang praperadilan ini.

"Tim ahli akan membedah kasus dari pandangan hukum saat jalannya persidangan, termasuk soal kasus Vina yang tak didukung dengan SCI. Kami yakin seluruh bukti sudah siap dan kuat untuk meyakinkan polisi telah salah tangkap," katanya, kemarin.

Kolase Pegi Setiawan dan Hakim PN Bandung, Emang Sulaeman.
Kolase Pegi Setiawan dan Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman. (Istimewa)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham menyatakan jika Polda Jabar siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Kami (tim kuasa hukum Polda) telah disiapkan dan kami tak menutup kemungkinan libatkan pula kuasa hukum eksternal," ujarnya.

Keluarga Optimistis

Keluarga Pegi mengaku optimistis sidang praperadilan yang bakal digelar di PN Bandung hari ini bakal dimenangkan oleh Pegi. Adik kandung Pegi, Lusiana, mengaku sangat yakin kakaknya tidaklah seperti yang dituduhkan polisi.

"Kami semua optimistis karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana, Sabtu (22/6). "Pegi tidak melakukan itu [pembunuhan], Pegi tidak terlibat."

SCI

Ditemui setelah menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk 2024, Sabtu (22/6), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penersangkaan seseorang, tak terkecuali Pegi harus didasari SCI agar menghasilkan alat bukti yang tak terbantahkan. Ini, ujarnya, harus dilakukan, agar tidak ada yang dihukum kecuali memang bersalah.

Karena itu, ia mewanti-wanti penyidik untuk menjalankan hal itu.

"Apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan eh scientific crime investigation," kata Listyo.

Di sisi lain, Listyo mengakui penyelidikan awal kasus kematian pasangan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 ini, tidak menggunakan metode SCI. Itu pula, yang menurut Kapolri, membuat kasus tersebut kini menimbulkan banyak spekulasi yang berujung pada tudingan adanya kejanggalan dalam penyidikan.

Terkait sidang praperadilan yang diajukan Pegi, Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengaku sudah meminta Kompolnas untuk mengawalnya. Ia meyakini Kompolnas akan serius untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas Kepolisian dalam kasus tersebut. (nandri prilatama/nazmi abdurahman/eki yulianto/milani resti)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved