Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hakim Tunggal Curhat setelah Sidang Praperadilan Pegi Ditunda: Saya Juga Ingin Cepat
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim sidang tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.
Hal itu disebabkan kuasa hukum dari Polda Jabar tak hadir pada sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal sidang tersebut.
Setelah sidang praperadilan ditunda, hakim tunggal Eman Sulaeman, menyampaikan ungkapan hatinya alias curhat.
Eman Sulaeman mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya.
Pernyataan Eman Sulaeman itu muncul saat penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, sidang praperadilan harus tuntas di tanggal 1 Juli 2024.
"Saya juga ingin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Masa Takut sama Kuli Bangunan Kuasa Hukum Pegi Geram Polda Jabar Tak Hadir di Sidang Praperadilan
Lebih lanjut, Eman Sulaeman menegaskan dia menjunjung tinggi profesionalisme sebagai hakim.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini," bebernya.
"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh. Biasanya pengacara sumber itu biasanya sudah tahu," sambungnya.
Eman Sulaeman pun dengan lantang menolak jika ada yang coba-coba mengajaknya berkompromi untuk merugikan pihak lain.
"Kalau pun ada coba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," tuturnya.
"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|