Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

'Masa Takut sama Kuli Bangunan' Kuasa Hukum Pegi Geram Polda Jabar Tak Hadir di Sidang Praperadilan

Tim pengacara Pegi Setiawan lainnya, Toni RM, menyebut Polda Jabar harus tetap ikuti aturan yang berlaku. 

|
Penulis: Nappisah | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024). Kuasa hukum Pegi kecewa lantaran Polda Jabar maupun kuasa hukumnya tidak hadir dan tidak ada konfirmasi apapun dari pihak termohon.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan geram Polda Jabar mangkir di sidang praperadilan yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). 

Salah satu dari tim pengacara Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengatakan, timnya kecewa lantaran Polda Jabar maupun kuasa hukumnya tidak hadir dan tidak ada konfirmasi apapun dari pihak termohon. 

“Kami kecewa berat, masa takut sama kuli bangunan."

"Kami ini mewakili kuli bangunan, loh. Jenderal kalah, masa takut,” ujarnya, kepada awak media di PN Bandung, Senin (24/6/2024). 

Dia mengatakan, meski pihaknya sangat kecewa, namun akan tetap menghadapi persidangan yang dijadwalkan ulang pada pekan depan. 

Tim pengacara Pegi Setiawan lainnya, Toni RM, menyebut Polda Jabar harus tetap ikuti aturan yang berlaku. 

Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

“Polda Jabar hadirlah segera, artinya ikuti. Penyidik itu kan anggota kepolisian, masyarakat menilai bahwa penyidik,polisi orang yang mengerti hukum."

"Harus taat hukum sebagai warga negara yang lebih dari masyarakat biasa, harus hadir bila ada panggilan lagi,” ujarnya. 

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2024) ditunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024) lantaran tidak dihadiri oleh pihak termohon yakni Polda Jabar

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, menegaskan bila pihak termohon yakni Polda Jabar kembali mangkir, persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan tetap dilaksanakan. 

“Apabila tanggal 1 Juli Polda Jabar tidak hadir, maka persidangan akan terus berlanjut."

"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya. 

Ditanya soal alasan spesifiknya Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu alasan mangkirnya termohon. 

“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah."

"Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu, bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya. (*) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved