Viral Tuna Rungu Peserta UTBK Diminta Lepas Alat Bantu Dengar saat Ujian SNBT, Dicurigai Joki

Naufal diminta panitia untuk melepas alat bantu dengar dalam UTBK Jumat (14/6/6/2024) di Universitas Indonesia (UI).

Editor: Ravianto
(Twitter/@naunathz)
Tangkap layar cuitan Naufal Athallah, peserta SNBT 2024 yang tuna rungu tapi diminta melepas alat bantu dengar saat tes [Twitter/@naunathz]. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kisah peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes atau UTBK SNBT, Naufal Athallah yang merupakan penyandang disabilitas mendapat sorotan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Pasalnya, Naufal diminta panitia untuk melepas alat bantu dengar dalam UTBK Jumat (14/6/6/2024) di Universitas Indonesia (UI).

Peserta UTBK SNBT tuna rungu bernama Naufal Athallah dipaksa melepas ABD sebelum melaksanakan ujian karena dicurigai sebagai joki ujian saat mengikuti tes di Universitas Indonesia (UI), 14 Mei 2024.

Siswa SMK di Tangerang Selatan, Banten itu lalu mengaku hilang fokus saat mengerjakan ujian karena ABD-nya dilepas dan gagal lolos SNBT. 

Akibatnya, siswa SMKN 12 Tangerang Selatan itu tak bisa mendengar arahan selama ujian berlangsung dan hanya bisa membaca gerakan bibir dari panitia.

Peristiwa itu dinilai Direktur Jenderal HAM Kemkumham, Dhahana Putra tidak menghormati hak asasi penyandang disabilitas.

"Dapat kami sampaikan pencopotan ABD adinda Naufal tidak senafas dengan komitmen dan semangat pemerintah untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan HAM bagi para penyandang disabilitas di dunia pendidikan di tanah air," kata Dhahana dalam keterangannya, Minggu (23/5/2024).

Padahal, penggunaan alat bantu dengar bukan merupakan kecurangan dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

Apalagi Indonesia semestinya melaksanakan sistem pendidikan inklusif, mengingat posisinya sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).

"Pelarangan penggunaan ABD membatasi akses penyandang disabilitas tunarungu untuk mendapatkan hak pendidikan yang setara dan inklusif," katanya.

Hak asasi manusia, khususnya bagi penyandang disabilitas sebetulnya telah termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Presiden No 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan berbagai regulasi lainnya.

Namun, diakuinya masih terdapat sejumlah tantangan secara teknis dalam mendorong pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.

Satu di antara tantangan itu, terkait anggatan dan tingkat pemahaman masyarakat.

"Pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas di sektor publik termasuk di dunia pendidikan tentu berkaitan dengan anggaran dan tingkat pemahaman terkait hak penyandang disabilitas," katanya.

Terkait dengan pemahaman masyarakat, Dhahana berujar bakal menggencarkan diseminasi HAM terkait penyandang disabilitas kepada berbagai lapisan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved