Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Besok Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Bilang Tak Sederhana dan Butuh Waktu Semingguan

Pakar Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah menegaskan sidang praperadilan besok tak akan sederhana

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. Toni RM menyatakan besok bakal mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda Jabar pada sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan besok bakal mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda Jabar pada Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

"Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11. Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan."

"Dalam putusan pengadilan, Pegi menggunakan Vario hitam, namun yang disita penyidik itu Suzuki Smash dan putusan itu sudah inkrah serta konstruksi dakwaan dibangun dengan bukti 11 pelaku menggunakan tujuh motor."

"Tapi, tak ada itu Suzuki Smash. Jadi, kalau polisi sita Suzuki Smash sekarang itu merusak dakwaan. Jadi Pegi alias Perong bukanlah Pegi Setiawan," katanya, Minggu (24/6/2024)

Toni menambahkan, besok akan hadir 22 orang dari tim mereka di sidang praperadilan.

Sedangkan keluarga Pegi tak akan hadir besok, melainkan akan datang pada Rabu (26/6/2024).

Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024).
Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024). (Istimewa/ tangkapan layar)

Pakar Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah menegaskan sidang praperadilan besok tak akan sederhana jika tujuan praperadilan nanti adalah membebaskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan pada Pegi Setiawan.

"Konteks ini kan masalah penetapan tersangka itu adalah perluasan praperadilan dalam KUHAP pasal 78 sampai 83 KUHAP. Tapi, ada putusan MK nomor 21."

"Dan, bicara penetapan tersangka itu bicara alat bukti yang digunakan apa untuk menetapkannya, maka bisa dilihat secara kuantitas dan kualitas. Kalau kuantitas kan minimal dua alat bukti terpenuhi atau tidak," katanya 

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon Sore Ini, Kuasa Hukum Pegi Yakin Polisi Salah Tangkap

Lalu, terkait ijazah atau dokumen lainnya, kata Heri, poinnya ialah apakah berkaitan dengan DPO bersama pelaku lainnya atau tidak.

"Praperadilan ini tentu enggak akan singkat. Tapi, prosesnya berjalan paling cepat seminggu harus ada putusan di hari ketujuh."

"Hari pertama itu bacaan legal standing, termasuk permohonan dari pemohon mengenai praperadilan yang diajukan."

"Cara membuktikannya enggak bisa hanya syarat dokumen atau bahkan status facebook. Karena, itu enggak bisa menjelaskan dirinya sendiri maka harus ada data pendukung, semisal saksi," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved