Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Terpidana Kasus Vina Cirebon Diadu Domba Penyidik, Sudirman Dipukuli Hadi Cs Gara-gara Pertama Ngaku

Ternyata awal mula para pelaku kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam terbongkar setelah adu domba yang dilakukan penyidik.

|
Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Bogor
Para terpidana kasus Vina Cirebon ternyata diadu domba oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan di tahun 2016, Sudirman jadi bulan-bulanan teman-temannya 

TRIBUNJABAR.ID - Ternyata awal mula para pelaku Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam terbongkar setelah adu domba yang dilakukan penyidik.

Satu dari 8 terpidana kasus Vina Cirebon ada yang pertama kali mengaku.

Akibatnya setelah diadu domba oleh penyidik tersebut, Sudirman jadi bulan-bulanan teman-temannya.

Baca juga: Kebohongan Saka Tatal Saat Diminta Mengaji Terbongkar Uya Kuya, Penilaian Polisi Bukan Rekayasa

Hal itu lantaran Sudirman lah orang yang pertama kali mengaku membunuh Vina dan Eky pada 2016 lalu tersebut.

Padahal menurut ayahnya, Sudirman adalah anak berkebutuhan khusus.

Bahkan di kampungnya, Sudirman memang dikenal memiliki keterbelakangan mental.

Menurut eks napi kasus Vina, Saka Tatal, terpidana yang pertama kali mengaku adalah Sudirman dan Jaya.

Saka Tatal menuturkan, saat itu mereka diperiksa secara terpisah dengan Sudirman dan Jaya.

Saka Tatal diperiksa bersama dengan Eko, Hadi Saputra, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Kepada Saka Tatal cs, penyidik mengatakan kalau Sudirman dan Jaya sudah mengaku membunuh Vina dan Eky.

"Katanya 'temennya udah ngaku, udah nyebutin nama kamu, sama yang lain juga udah nyebutin'," ucap Saka Tatal dikutip dari Youtube Uya Kuya, Jumat (21/6/2024).

Saka dan teman-temannya sendiri tak mendengar secara langsung pengakuan dari Jaya dan Sudirman itu.

"Yang pertama kali ngaku Sudirman sama Jaya, enggak ada depan saya, dipisah," kata dia.

Menurut Uya Kuya, hal itu bisa saja merupakan trik dari penyidik agar mereka mengaku.

Selama mengalami penyiksaan agar mengaku, Saka Tatal kerap menangis namun tak ada yang peduli padanya.

"Paman yang di dalem, Eka Sandi sempet nenangin, disuruh shalat terus, berdoa," ungkapnya.

Akhirnya karena sudah tak tahan dengan penyiksaan yang dialaminya, Saka Tatal pun mau tidak mau mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

"Iya (mengaku melakukan), setelah ngaku katanya kenapa gak bilang dari awal, kalau bilang dari awal kamu gak akan dipukulin, saya bilang kan saya udah jujur, tapi tetep aja (dipukulin)," beber Saka Tatal lagi.

Bahkan setelah mengaku pun, Saka Tatal tetap mendapatkan penyiksaan saat dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Di Polda Jabar juga dipukulin," kata dia.

Baca juga: Kapolri Sebut Penyelidikan Awal Kasus Vina Tak Didukung SCI,Pengacara Terpidana: Awal Timbul Masalah

Sudirman dipukuli

Karena pengakuan Sudirman yang disampaikan polisi, ia pun jadi sasaran teman-temannya.

Sudirman kerap kali dipukuli oleh terpidana lainnya karena dianggap sebagai biang kerok.

Hal itu diungkap oleh Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prilianti.

Menurut Titin, dirinya kerap membersihkan darah Sudirman saat persidangan.

"Karena dianggap dia yang pertama mengakui, jadi dia juga digebukin sama temen-temennya," tutur Titin.

Padahal menurut Titin, Sudirman merupakan anak keterbelakangan mental.

"Anak-anak di sini itu sudah tahu semua," jelasnya.

Sementara itu menurut keterangan Iptu Rudiana di putusan MA, yang pertama kali mengaku adalah Jaya.

Jaya mengaku membunuh Vina dan Eky saat diinterogasi oleh iptu Rudiana.

Baru setelah itu ia mendengar Sudirman juga mengaku saat diperiksa oleh penyidik.

Diimingi HP baru

Menurut kakak Sudirman, Beny Indrayana, adiknya sempat diiming-imingi Hp baru dan tempat nyaman oleh penyidik saat di tahanan agar tidak mencabut pengakuan melakukan pembunuhan dan tidak lagi memakai jasa kuasa hukum Titin Prialianti.

"Kalau Sudirman kan maaf orangnya agak kurang lah, jadi mungkin kalau diiming-imingin dia mau," kata Benny.

Menurutnya saat itu ada telpon dari penyidik Polda Jabar yang menyatakan bahwa Sudirman saat ini mendapat fasilitas nyaman dan enak serta diberikan HP asal jangan mencabut pengakuannya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Update dari Polda Jabar

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

"Kami agendanya hari ini, tadi Forum Grup Diskusi (FGD) dulu. Setelah selesai, kami ke sini untuk supervisi aduan masyarakat. Tentunya termasuk memantau sejauh mana perkembangan penyidikan kasus Vina," ujar Ketua harian Kompolnas, Benny Mamoto Kamis (20/6/2024). 

Selain Kompolnas, kata dia, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga sudah datang untuk memastikan transparansi penanganan kasus tersebut.

"Tim dari mabes sudah turun, dari Itwasum untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan, memastikan apa yang terjadi ketika proses penyidikan itu dilakukan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024). 

Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024). 

Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan. 

Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.
 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Adu Domba Penyidik ke Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman Dipukuli Hadi Cs karena Pertama Ngaku

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved